Bacakan Eksepsi, Terdakwa Korupsi Bank Banten Minta Dibebaskan dari Dakwaan

Bacakan Eksepsi, Terdakwa Korupsi Bank Banten Minta Dibebaskan dari Dakwaan

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 19 Sep 2022 14:36 WIB
Sidang kasus korupsi Bank Banten (Bahtiar-detikcom)
Foto: Sidang kasus korupsi Bank Banten (Bahtiar-detikcom)
Serang -

Dirut PT Harum Nusantara Makmur (HNM), Rasyid Samsudin, yang menjadi terdakwa dugaan korupsi kredit Bank Banten senilai Rp 186 miliar mengajukan eksepsi. Dia menganggap kasusnya tak masuk ranah pidana.

Kuasa hukum terdakwa, Dhani Perwira, mengatakan Pengadilan Tipikor Serang tidak berwenang mengadili perkara kliennya. Dia menganggap kliennya seharusnya diadili di PN Jakarta Selatan.

Dia juga menilai dakwaan penuntut umum tidak jelas. Dia menganggap uraian waktu dan tempat kejadian dalam dakwaan keliru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sama sekali tidak menggambarkan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan, melainkan perkara perdata terkait kredit macet dan atau dugaan pidana perbankan," ujar Dhani di PN Serang, Senin (19/9/2022).

Dia juga menuding perhitungan kerugian negara tidak jelas. Alasannya, perhitungan dilakukan setelah penetapan tersangka.

ADVERTISEMENT

"Perhitungan kerugian negara tidak jelas, tidak pasti dan dilakukan setelah penetapan tersangka atas diri terdakwa," ujarnya.

"Pemeriksaan perkara terdakwa tidak dapat dilanjutkan dan membebaskan dari dakwaan," sambungnya.

Rasyid Samsudin didakwa bersama Satyavadin Djojosubroto dalam kasus dugaan korupsi terkait kredit modal kerja dan kredit investasi Bank Banten ke PT HNM senilai Rp 61 miliar.

Kredit ini dilakukan untuk pembiayaan ke PT HNM dalam pekerjaan borongan dan pekerjaan tanah di Tol Pematang Panggang-Kayu Agung, Palembang. Hingga pada 31 Juli 2022, PT HNM belum pernah melakukan pembayaran pokok kredit sehingga menimbulkan kerugian hingga Rp 186 miliar.

(bri/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads