Surya Darmadi Minta Rekeningnya Dibuka: Belum Gaji Karyawan

Surya Darmadi Minta Rekeningnya Dibuka: Belum Gaji Karyawan

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 19 Sep 2022 13:52 WIB
Surya Darmadi menjalani sidang perdana Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (8/9/2022).
Surya Darmadi (Foto: Rengga Sancaya)
Jakarta -

Terdakwa kasus korupsi Rp 86 triliun, Surya Darmadi meminta majelis hakim untuk membuka rekening perusahaannya yang diblokir jaksa penuntut umum. Surya Darmadi mengaku tidak bisa tidur karena belum menggaji 20 ribu karyawannya.

"Yang Mulia boleh saya mohon, bahwa kita di luar 5 PT ini, semua rekeningnya diblokir Pak, semuanya disita, tidak ada kaitan dengan 5 PT ini sehingga saya tidak bisa bayar gaji karyawan 20 ribu, saya sudah tidak tidur-tidur Pak," kata Surya Darmadi saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).

Surya Darmadi memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonannya ini. Surya Darmadi mengaku khawatir dengan kondisi karyawannya yang sudah tidak memiliki beras untuk kelangsungan hidup. Dia menyebut masalah ini sudah serius.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kapal semua juga disita, pabrik, tangki sudah penuh Pak, saya mohon Pak, Yang mulia, bantulah ini sangat serius Pak. Saya terus terang saja Pak, karyawan itu kalau tidak dibayar gaji bagaimana hidupnya, besok rumah, beras sudah tidak ada, tolong lah Yang Mulia, tolong perhatikan, ini sangat serius Pak, pabrik saya semua sudah berhenti," kata Surya Darmadi.

Hakim ketua Fahzal Hendri kemudian menanggapinya dan menyebut yang dilakukan jaksa penuntut umum adalah upaya paksa penyitaan terhadap aset-aset terkait kasus ini. Nantinya, hal itu akan dibuktikan di persidangan.

ADVERTISEMENT

"Ini adalah upaya paksa, berupa penyitaan terhadap aset-aset, nanti akan kami buktikan seperti apa, saya lihat dulu, kami mengertilah, semuanya itu sesuai apa yang didakwa penuntut umum kemudian dakwaan itu diikuti dengan adanya penyitaan-penyitaan, kami sudah mengerti, nanti akan kami lihat lah gimana sebetulnya," kata hakim Fahzal Hendri.

Surya Darmadi kembali memohon kepada majelis hakim untuk membuka rekeningnya. Hakim Fahzal Hendri menyebut apa yang disampaikan Surya di luar eksepsi dan sudah masuk materi sehingga perlu pembuktian di persidangan.

Diketahui, saat ini, agenda persidangan Surya Darmadi adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan.

"Yang Mulia tolonglah Pak," kata Surya Darmadi.

"Jadi keberatan ini di luar itu, ini adalah mengenai formalitas dari surat dakwaan. Nah formalitas ini apakah telah memenuhi syarat seperti Pasal 156 dan 153 KUHAP, yang Bapak sampaikan tadi adalah materi, kami kan belum melihat seperti apa, nanti akan terungkap dalam persidangan," sahut hakim ketua Fahzal Hendri.

Selengkapnya baca halaman selanjutnya.

Diketahui, pemilik PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT Panca Agro Lestari itu didakwa membuat negara merugi senilai Rp 86,5 triliun. Jaksa mengatakan negara rugi akibat melakukan usaha perkebunan di Indragiri yang mengakibatkan kerusakan hutan.

"Terdakwa Surya Darmadi telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan H Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu Periode 1999-2008 memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan, Kamis (8/9).

Berikut ini daftar kerugian negara akibat Surya Darmadi:

1. Memperkaya Surya Darmadi Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp 7.710.528.838.289

2. Merugikan keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp 4.916.167.585.602

3. Merugikan perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000

Bila semuanya dihitung maka totalnya adalah Rp 86.547.386.723.891.

Jumlah ini berbeda dari apa yang disampaikan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam konferensi pers bersama BPKP tanggal 30 Agustus 2022. Saat itu Jampidsus mengatakan jumlah kerugian keuangan negara adalah Rp 4,9 trilun dan kerugian perekonomian negara adalah Rp 99,2 triliun yang bila dijumlahkan adalah Rp 104,1 triliun.

Simak video 'Eksepsi Surya Darmadi, Sebut Kasusnya Tak Masuk Ranah Tipikor':

[Gambas:Video 20detik]



Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads