Terdakwa kasus korupsi Rp 86 triliun, Surya Darmadi meminta majelis hakim untuk membuka rekening perusahaannya yang diblokir jaksa penuntut umum. Surya Darmadi mengaku tidak bisa tidur karena belum menggaji 20 ribu karyawannya.
"Yang Mulia boleh saya mohon, bahwa kita di luar 5 PT ini, semua rekeningnya diblokir Pak, semuanya disita, tidak ada kaitan dengan 5 PT ini sehingga saya tidak bisa bayar gaji karyawan 20 ribu, saya sudah tidak tidur-tidur Pak," kata Surya Darmadi saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).
Surya Darmadi memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan permohonannya ini. Surya Darmadi mengaku khawatir dengan kondisi karyawannya yang sudah tidak memiliki beras untuk kelangsungan hidup. Dia menyebut masalah ini sudah serius.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kapal semua juga disita, pabrik, tangki sudah penuh Pak, saya mohon Pak, Yang mulia, bantulah ini sangat serius Pak. Saya terus terang saja Pak, karyawan itu kalau tidak dibayar gaji bagaimana hidupnya, besok rumah, beras sudah tidak ada, tolong lah Yang Mulia, tolong perhatikan, ini sangat serius Pak, pabrik saya semua sudah berhenti," kata Surya Darmadi.
Hakim ketua Fahzal Hendri kemudian menanggapinya dan menyebut yang dilakukan jaksa penuntut umum adalah upaya paksa penyitaan terhadap aset-aset terkait kasus ini. Nantinya, hal itu akan dibuktikan di persidangan.
"Ini adalah upaya paksa, berupa penyitaan terhadap aset-aset, nanti akan kami buktikan seperti apa, saya lihat dulu, kami mengertilah, semuanya itu sesuai apa yang didakwa penuntut umum kemudian dakwaan itu diikuti dengan adanya penyitaan-penyitaan, kami sudah mengerti, nanti akan kami lihat lah gimana sebetulnya," kata hakim Fahzal Hendri.
Baca juga: 3 Tangkisan Surya Darmadi Atas Dakwaan Jaksa |
Surya Darmadi kembali memohon kepada majelis hakim untuk membuka rekeningnya. Hakim Fahzal Hendri menyebut apa yang disampaikan Surya di luar eksepsi dan sudah masuk materi sehingga perlu pembuktian di persidangan.
Diketahui, saat ini, agenda persidangan Surya Darmadi adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan.
"Yang Mulia tolonglah Pak," kata Surya Darmadi.
"Jadi keberatan ini di luar itu, ini adalah mengenai formalitas dari surat dakwaan. Nah formalitas ini apakah telah memenuhi syarat seperti Pasal 156 dan 153 KUHAP, yang Bapak sampaikan tadi adalah materi, kami kan belum melihat seperti apa, nanti akan terungkap dalam persidangan," sahut hakim ketua Fahzal Hendri.
Selengkapnya baca halaman selanjutnya.