KPK menepis tudingan adanya upaya kriminalisasi dalam perkara korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe. KPK memastikan punya minimal dua alat bukti cukup untuk menjerat Lukas.
"KPK membenarkan tengah melakukan kegiatan penyidikan di wilayah Provinsi Papua. Kami memastikan bahwa setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (19/9/2022).
"Alat bukti dimaksud bisa diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menegaskan KPK tidak memiliki kepentingan lain selain murni menegakkan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat.
KPK Sudah Panggil Lukas
Selain itu, KPK juga mengatakan pihaknya sudah mengirim surat panggilan kepada Lukas Enembe pada 7 September 2022. Namun, dalam panggilan itu Lukas mengirimkan kuasa hukumnya.
"Sebelumnya, prosedur hukum telah KPK lakukan. Tim Penyidik KPK juga telah menyampaikan surat panggilan kepada Gubernur Papua pada tanggal 7 September 2022, untuk dilakukan pemeriksaan pada 12 September 2022 di Mako Brimob Papua," tutur Ali.
"Pemeriksaan di Papua tersebut dimaksudkan untuk memudahkan Yang bersangkutan memenuhi panggilan ini. Namun Yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan diwakilkan oleh kuasa hukumnya," imbuhnya.
Oleh sebab itu, Ali berharap Lukas Enembe kooperatif dalam perkara yang tengah diusut KPK. Salah satunya adalah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
"KPK berharap ke depannya para pihak bersikap kooperatif dalam proses penegakan hukum ini. Yakni dengan memenuhi panggilan pada proses pemeriksaan," jelasnya.
Ali menyebut sikap kooperatif Lukas Enembe itu dapat membuat penanganan perkara berjalan baik, efektif dan efisien. Selain itu, sikap kooperatif dapat memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang terkait dalam perkara ini.
"Sehingga proses penanganan perkara bisa berjalan dengan baik, efektif, efisien, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," ucap Ali.
Ali memastikan para pihak yang dipanggil KPK bakal diberikan hak sesuai dengan konstitusi. Baik selama pemeriksaan maupun peradilan
"Para pihak tentunya juga diberikan hak-hak sesuai konstitusi untuk memperoleh pembelaan hukum pada proses pemeriksaan maupun peradilan," tutupnya.
Simak juga video 'KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Gubernur Lukas Enembe ke Rumah Judi':
Sebelumnya, pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening menuding penetapan tersangka kliennya itu upaya kriminalisasi. Stefanus juga menyebut KPK tidak pernah meminta klarifikasi Lukas.
"Selama proses penyelidikan yang hanya berlangsung selama 4 hari saja, Gubernur LE sama sekali tidak pernah dimintai keterangan untuk melakukan klarifikasi atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi melalui transfer rekening sebesar Rp 1 miliar," kata Stefanus.
Menurutnya, KPK terkesan mencari-cari alasan untuk menjerat pasal pidana korupsi kepada Lukas Enembe. Dia menuding usaha kriminalisasi itu terlihat dari upaya sistematis dan terstruktur.
"KPK dalam rangka kriminalisasi atau pembunuhan karakter Gubernur Papua. KPK terkesan mencari-cari pasal-pasal pidana korupsi yang lebih mudah untuk menangkap dan menahan Gubernur LE untuk mencapai tujuan politik untuk menguasai pemerintahan di provinsi Papua. Hal tersebut dapat dilihat ada upaya sistematis dan terstruktur melakukan kriminalisasi terhadap Gubernur Papua," ucapnya.