Kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka memasuki babak baru. KPK kini mengusut dugaan aliran duit dari rekening Lukas Enembe ke kasino di luar negeri.
Kabar status tersangka Lukas Enembe awalnya disampaikan Stefanus Roy Rening selaku koordinator pengacara. Roy menyampaikan kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar.
Menurut Roy, Lukas Enembe ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka sejak 5 September 2022. Dia menyebut hal itu menjadi dasar KPK memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, Senin (12/9/2022).
"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata Roy seperti dilansir detikSulel.
Selang beberapa hari, KPK akhirnya buka suara soal status tersangka Lukas Enembe. KPK sebelumnya memilih diam meski kabar penetapan tersangka itu sudah disampaikan pengacara Lukas Enembe.
"Tadi sudah sampaikan, kami tidak bisa menutupi berbagai informasi yg di luar bahkan juga pengacara yang bersangkutan kan juga sudah menunjukkan surat penyidikan dan penetapan tersangka dan SPDP-nya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu (14/9).
Selain memberikan konfirmasi mengenai status tersangka, Alex juga membeberkan mengenai rekening yang dimiliki Lukas Enembe. Dia menyebut uang yang berada di rekening milik Lukas Enembe bernilai fantastis.
"Dan terkait LE jelas kan PPATK sudah melakukan blokir terhadap rekening-rekening yang nilainya memang fantastis puluhan miliar," kata Alex.
KPK masih mendalami apakah uang puluhan miliar rupiah yang ada di rekening Lukas Enembe itu merupakan hasil suap.
"Kita lihat apakah uang yang tertampung di dalam rekening-rekening itu bagian dari suap juga," ungkapnya.
KPK saat ini juga masih mendalami perihal apakah dugaan suap yang diterima Lukas Enembe mencapai puluhan miliar rupiah.
Alex melanjutkan, rekening yang menampung uang miliaran rupiah tersebut kini sudah diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Menjawab pertanyaan apakah suap itu nilainya puluhan miliar? Itu nanti akan lebih didalami berdasarkan informasi dari PPATK, yang jelas PPATK sudah melakukan blokir rekening LE yang nilainya puluhan miliar," tutur Alex.
Baca berita selengkapnya di halaman berikutnya