Jakarta -
Remaja putri berusia 15 tahun disekap dan dipaksa melayani pria hidung belang di apartemen kawasan Jakarta Barat. Korban diperbudak seks oleh seorang germo selama 1,5 tahun lamanya.
Karena tak tahan lagi, korban akhirnya melarikan diri dari sang germo pada Juni 2022. Korban lalu menceritakan kepada orang tuanya hingga akhirnya lapor polisi.
Ayah korban, MRT, mengatakan semula tak menaruh curiga jika anaknya menjadi korban eksploitasi seksual. Kepada sang ayah, korban mengaku selama ini bekerja di toko pakaian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kalau ditanya 'Kak kerja?' 'Iya kerja'. katanya. Kerja apa, 'ya kerja, kerja di toko lah' katanya. Bahasanya cuman di toko saja, toko pakaian begitu," ujar MRT saat dihubungi detikcom, Sabtu (17/9/2022).
Selama 'bekerja', MRT mengatakan anaknya itu sesekali pulang, tetapi tak lama. Menurutnya, anaknya penuh tekanan sehingga selama ini tak pernah bercerita terkait pekerjaan sesungguhnya yang ia lakoni.
"Ya, tapi dia hanya bilang 'saya kerja benar' langsung pergi lagi, datang sebentar mungkin karena tekanan di sana," tuturnya.
Korban Kabur dari Germo
Hingga akhirnya, korban sudah tak tahan lagi, apalagi sang germo mengikatnya dengan 'utang Rp 35 juta'. Korban akhirnya kabur dengan alasan akan pulang dulu karena ada urusan keluarga.
"Jadi saya minta tolong pulang dulu pas saya WA ada urusan keluarga. Kata muncikari pulangnya tapi jangan lama-lama. Pulang itu dia manfaatkan untuk lari," kata MRT.
Simak cerita selengkapnya di halaman selanjutnya....
Saksikan juga '4 PSK Diamankan Saat Razia Hotel-Kos di Sulsel':
[Gambas:Video 20detik]
Sesampainya di rumah, korban lantas menceritakan semuanya kepada dia. Setelahnya, dia langsung membawa korban ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan diarahkan untuk membuat laporan ke Polda Metro Jaya
"Langsung ke perlindungan anak, terus diarahkan ke Polda untuk membuat laporan," ujarnya.
MRT mengatakan anaknya disekap selama 1,5 tahun selama disekap di apartemen oleh pelaku. Kata dia, anaknya tidak bisa kabur karena penjagaan keamanan yang ketat di luar kamarnya.
"Iya memang di kamarnya masing-masing, tapi kan di luarnya itu sekuriti banyak. Diperbanyak sekuriti yang di luar. Iya (diperketat). Jadi mereka keluar masuknya susah, kecuali kita orang tua ada alasan tertentu. Dia kan sebentar juga karena ada tekanan," ujarnya.
Korban Masih Diteror Usai Polisikan Pelaku
Remaja perempuan usia 15 tahun melaporkan perempuan inisial EMT atas dugaan tindakan eksploitasi seksual. Terlapor disebut-sebut masih sempat mengancam korban usai dilaporkan ke polisi.
Pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin, mengatakan kliennya dan terlapor masih sempat berkomunikasi usai adanya laporan polisi pada Juni 2022. Saat itu terlapor meminta korban untuk segera kembali ke apartemen.
"Kan awalnya ini masih ada komunikasi antara terlapor dengan anak ini masih sering disampaikan 'kamu harus balik lagi kalau nggak utang Rp 35 juta harus bayar'," kata Zakir saat dihubungi, Jumat (16/9/2022).
Selain meminta korban kembali ke apartemen, terlapor juga menantang korban atas laporan polisi yang telah dilayangkannya tersebut. Terlapor mengaku tidak bisa ditangkap meski telah dilaporkan ke polisi.
"Dari pihak muncikarinya sendiri sempat ancam ke keluarga 'silakan aja Anda proses hukum yang pasti saya akan aman-aman saja'. Ini ada connect dengan cerita dia beberapa kali ditangkap tapi bisa lolos terus kan bisa jadi ada bekingannya," tutur Zakir.
Ancaman dari terlapor itu membuat korban trauma. Zakir menyebut kliennya saat ini pun masih tidak berani untuk memegang handphone akibat teror yang datang dari pelaku.
"Anak ini kan dalam kondisi trauma dia. Bahkan sekarang megang handphone juga sudah tidak berani karena teror itu. Makanya sekarang diambil alih sama KPAI untuk dilindungi," katanya.
"Karena pada saat korban melaporkan si pelaku masih sempat hubungi korban bahwa silakan Anda laporkan saya tapi yang harus Anda tahu saya akan aman-aman saja. Di situ orang tuanya tidak terima. Akhirnya anak ini takut, handphone diserahkan ke orang tuanya," tambah Zakir.
Korban lalu melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT/POLDA METRO Jaya dan ditangani oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini