Sesampainya di rumah, korban lantas menceritakan semuanya kepada dia. Setelahnya, dia langsung membawa korban ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan diarahkan untuk membuat laporan ke Polda Metro Jaya
"Langsung ke perlindungan anak, terus diarahkan ke Polda untuk membuat laporan," ujarnya.
MRT mengatakan anaknya disekap selama 1,5 tahun selama disekap di apartemen oleh pelaku. Kata dia, anaknya tidak bisa kabur karena penjagaan keamanan yang ketat di luar kamarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya memang di kamarnya masing-masing, tapi kan di luarnya itu sekuriti banyak. Diperbanyak sekuriti yang di luar. Iya (diperketat). Jadi mereka keluar masuknya susah, kecuali kita orang tua ada alasan tertentu. Dia kan sebentar juga karena ada tekanan," ujarnya.
Korban Masih Diteror Usai Polisikan Pelaku
Remaja perempuan usia 15 tahun melaporkan perempuan inisial EMT atas dugaan tindakan eksploitasi seksual. Terlapor disebut-sebut masih sempat mengancam korban usai dilaporkan ke polisi.
Pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin, mengatakan kliennya dan terlapor masih sempat berkomunikasi usai adanya laporan polisi pada Juni 2022. Saat itu terlapor meminta korban untuk segera kembali ke apartemen.
"Kan awalnya ini masih ada komunikasi antara terlapor dengan anak ini masih sering disampaikan 'kamu harus balik lagi kalau nggak utang Rp 35 juta harus bayar'," kata Zakir saat dihubungi, Jumat (16/9/2022).
Selain meminta korban kembali ke apartemen, terlapor juga menantang korban atas laporan polisi yang telah dilayangkannya tersebut. Terlapor mengaku tidak bisa ditangkap meski telah dilaporkan ke polisi.
"Dari pihak muncikarinya sendiri sempat ancam ke keluarga 'silakan aja Anda proses hukum yang pasti saya akan aman-aman saja'. Ini ada connect dengan cerita dia beberapa kali ditangkap tapi bisa lolos terus kan bisa jadi ada bekingannya," tutur Zakir.
Ancaman dari terlapor itu membuat korban trauma. Zakir menyebut kliennya saat ini pun masih tidak berani untuk memegang handphone akibat teror yang datang dari pelaku.
"Anak ini kan dalam kondisi trauma dia. Bahkan sekarang megang handphone juga sudah tidak berani karena teror itu. Makanya sekarang diambil alih sama KPAI untuk dilindungi," katanya.
"Karena pada saat korban melaporkan si pelaku masih sempat hubungi korban bahwa silakan Anda laporkan saya tapi yang harus Anda tahu saya akan aman-aman saja. Di situ orang tuanya tidak terima. Akhirnya anak ini takut, handphone diserahkan ke orang tuanya," tambah Zakir.
Korban lalu melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT/POLDA METRO Jaya dan ditangani oleh jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
(mea/mea)