Kasus Naik Penyidikan
Polda Metro Jaya sendiri telah buka suara perihal perkembangan kasus tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut kasus itu telah naik ke tingkat penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya benar. (Sudah) gelar perkara naik penyidikan," kata Zulpan.
Korban awalnya disekap dan dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh pelaku sejak Januari 2021. Zulpan menyebut awalnya korban dijanjikan mendapatkan pekerjaan dengan sejumlah imbalan.
Namun, ketika telah tinggal di apartemen pelaku, uang yang dijanjikan terlapor tidak kunjung datang.
"Namun selama korban bekerja melayani tamu ternyata seluruh uang hasil melayani tamu setiap harinya diminta oleh terlapor dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari hari," jelas Zulpan.
Korban berada di apartemen pelaku selama 1,5 tahun. Korban beberapa kali berupaya keluar dari apartemen itu tapi dilarang oleh terlapor dengan dalih memiliki utang.
"Pada saat korban ingin keluar dari pekerjaan tersebut korban tidak diperbolehkan keluar oleh terlapor dengan alasan masih memiliki banyak utang kepada terlapor," jelas Zulpan.
Polisi belum berkomentar ketika ditanya pelaku disebut kerap lolos dari jeratan hukum meski telah ditangkap. Zulpan menyebut saat ini pihaknya masih akan memberikan pendampingan perlindungan kepada korban.
"Kita koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk perlindungan korban," pungkas Zulpan.
(mea/bar)