Pengacara: Germo Perbudak Seks ABG Sering Ditangkap, Diduga Punya Beking

ADVERTISEMENT

Pengacara: Germo Perbudak Seks ABG Sering Ditangkap, Diduga Punya Beking

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 16 Sep 2022 13:42 WIB
Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)
Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)
Jakarta -

Perempuan berinisial EMT dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai melakukan penyekapan dan eksploitasi seksual kepada remaja berusia 15 tahun di apartemen daerah Jakarta Barat. Terlapor disebut telah beberapa kali ditangkap tapi bisa lolos dari jeratan hukum.

Hal itu disampaikan oleh pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin. Zakir menyebut terlapor pun masih bisa menantang saat korban melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

"Dari pihak muncikarinya sendiri sempat ancam ke keluarga 'silakan aja Anda proses hukum, yang pasti saya akan aman-aman saja'," kata Zakir saat dihubungi, Jumat (16/9/2022).

Zakir menyebut sikap menantang dari terlapor ini selaras dengan pengakuan korban yang menyebut terlapor sudah sering ditangkap tapi selalu lolos. Pihak korban menduga ada sosok yang melindungi bisnis terlapor.

"Ini ada connect dengan cerita dia beberapa kali ditangkap, tapi bisa lolos terus kan bisa jadi ada bekingannya," jelas Zakir.

Kasus Naik Penyidikan

Polda Metro Jaya sendiri telah buka suara perihal perkembangan kasus tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut kasus itu telah naik ke tingkat penyidikan.

"Ya benar. (Sudah) gelar perkara naik penyidikan," kata Zulpan.

Korban awalnya disekap dan dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh pelaku sejak Januari 2021. Zulpan menyebut awalnya korban dijanjikan mendapatkan pekerjaan dengan sejumlah imbalan.

Namun, ketika telah tinggal di apartemen pelaku, uang yang dijanjikan terlapor tidak kunjung datang.

"Namun selama korban bekerja melayani tamu ternyata seluruh uang hasil melayani tamu setiap harinya diminta oleh terlapor dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari hari," jelas Zulpan.

Korban berada di apartemen pelaku selama 1,5 tahun. Korban beberapa kali berupaya keluar dari apartemen itu tapi dilarang oleh terlapor dengan dalih memiliki utang.

"Pada saat korban ingin keluar dari pekerjaan tersebut korban tidak diperbolehkan keluar oleh terlapor dengan alasan masih memiliki banyak utang kepada terlapor," jelas Zulpan.

Polisi belum berkomentar ketika ditanya pelaku disebut kerap lolos dari jeratan hukum meski telah ditangkap. Zulpan menyebut saat ini pihaknya masih akan memberikan pendampingan perlindungan kepada korban.

"Kita koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk perlindungan korban," pungkas Zulpan.

Simak juga '4 PSK Diamankan Saat Razia Hotel-Kos di Sulsel':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/mea)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT