Cerita Ortu ABG Korban Prostitusi di Jakbar, Anak Bisa Pulang tapi Dibatasi

Cerita Ortu ABG Korban Prostitusi di Jakbar, Anak Bisa Pulang tapi Dibatasi

Wildan Noviansah - detikNews
Sabtu, 17 Sep 2022 09:29 WIB
Internet search bar with phrase prostitution
Ilustrasi prostitusi (Foto: iStock)
Jakarta -

Remaja perempuan berusia 15 tahun disekap dan dipaksa melayani pria hidung belang di apartemen kawasan Jakarta Barat. Ayah korban, MRT, menyebut anaknya hanya diberi waktu 15 menit untuk pulang ke rumah.

"Ketemu saya juga, jarang pulang juga. Kalau pulang sebentar berapa menit sudah balik lagi. Ada 15 menit, ada 30 menit," kata MRT saat dihubungi, Sabtu (17/9/2022).

MRT mengatakan anaknya menjalani hal tersebut selama 1,5 tahun selama disekap di apartemen oleh pelaku. Kata dia, anaknya tidak bisa kabur karena penjagaan keamanan yang ketat di luar kamarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya memang di kamarnya masing-masing, tapi kan di luarnya itu sekuriti banyak. Diperbanyak sekuriti yang di luar. Iya (diperketat). Jadi mereka keluar masuknya susah, kecuali kita orang tua ada alasan tertentu. Dia kan sebentar juga karena ada tekanan," ujarnya.

Selain itu, MRT menambahkan, korban bisa pulang setelah dirinya menyuruh anaknya pulang. Saat pulang, lanjut dia, korban diminta tidak memberitahukan aktivitasnya kepada keluarga dan rekannya. Korban pun diancam harus membayar Rp 35 juta jika membocorkan bisnis pelaku.

ADVERTISEMENT

Saat itu, MRT tidak tahu jika anaknya terjerumus prostitusi. Ia hanya tahunya anaknya bekerja biasa.

Selama ini, MRT juga pernah berkomunikasi dengan EMT, germo prostitusi, yang semula dikiranya adalah bos di tempat kerja anaknya.

"Kalau saya WA ke dia, dikasih ke muncikari atau bosnya langsung disuruh pulang, sebentar tapi nggak lama cuma 15 menit. Kata muncikari jangan lama-lama kalau pulang. Terus jangan ngomong apa apa ke bapak, bilang aja kerja," jelasnya.

"Iya, dengan punya utang kan dia terancam. Takutnya kalau dia pulang nanti dicari cari masalah hutang, makanya harus buru-buru balik lagi, tekanan," imbuhnya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Simak juga '4 PSK Diamankan Saat Razia Hotel-Kos di Sulsel':

[Gambas:Video 20detik]



Kasus Naik Penyidikan

Polda Metro Jaya sendiri telah buka suara perihal perkembangan kasus tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut kasus itu telah naik ke tingkat penyidikan.

"Ya benar. (Sudah) gelar perkara naik penyidikan," kata Zulpan.

Korban awalnya disekap dan dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh pelaku sejak Januari 2021. Zulpan menyebut awalnya korban dijanjikan mendapatkan pekerjaan dengan sejumlah imbalan.

Namun, ketika telah tinggal di apartemen pelaku, uang yang dijanjikan terlapor tidak kunjung datang.

"Namun selama korban bekerja melayani tamu ternyata seluruh uang hasil melayani tamu setiap harinya diminta oleh terlapor dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari hari," jelas Zulpan.

Korban berada di apartemen pelaku selama 1,5 tahun. Korban beberapa kali berupaya keluar dari apartemen itu tapi dilarang oleh terlapor dengan dalih memiliki utang.

"Pada saat korban ingin keluar dari pekerjaan tersebut korban tidak diperbolehkan keluar oleh terlapor dengan alasan masih memiliki banyak utang kepada terlapor," jelas Zulpan.

Polisi belum berkomentar ketika ditanya pelaku disebut kerap lolos dari jeratan hukum meski telah ditangkap. Zulpan menyebut saat ini pihaknya masih akan memberikan pendampingan perlindungan kepada korban.

"Kita koordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk perlindungan korban," pungkas Zulpan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads