Terungkap Kelakuan Keji Germo yang Perbudak Seks ABG di Jakbar

ADVERTISEMENT

Terungkap Kelakuan Keji Germo yang Perbudak Seks ABG di Jakbar

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 16 Sep 2022 13:00 WIB
a woman sitting on ground with arm around lower head, sexual violence , sexual abuse, human trafficking concept with shadow edge in white tone
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Favor_of_God)
Jakarta -

Remaja perempuan berusia 15 tahun menjadi korban penyekapan dan dipaksa melayani pria hidung belang oleh perempuan berinisial EMT di apartemen Jakarta Barat. Polisi menyebut tidak ada bagi hasil dari bisnis prostitusi yang dijalankan pelaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan korban pertama kali bertemu dengan terlapor pada 2021. Saat itu terlapor menawari korban menjadi pekerja seks komersial (PSK).

"Terlapor menawarkan korban sebagai wanita booking out (BO) dengan menjanjikan akan mendapatkan uang yang banyak," kata Zulpan dalam keterangannya, Jumat (16/9/2022).

Korban lalu tinggal di apartemen pelaku dengan iming-iming mendapatkan uang. Namun, dalam praktiknya tidak ada keuntungan yang diberikan kepada korban dari pelaku.

"Namun selama korban bekerja melayani tamu ternyata seluruh uang hasil melayani tamu setiap harinya diminta oleh terlapor dengan alasan untuk membayar sewa kamar dan makanan sehari-hari," jelas Zulpan.

Korban berada di apartemen pelaku selama 1,5 tahun. Korban beberapa kali berupaya keluar dari apartemen itu tapi dilarang oleh terlapor dengan dalih memiliki utang.

"Pada saat korban ingin keluar dari pekerjaan tersebut korban tidak diperbolehkan keluar oleh terlapor dengan alasan masih memiliki banyak utang kepada terlapor," jelas Zulpan.

Kasus penyekapan dan eksploitasi seksual ini masih diusut kepolisian. Zulpan menyebut kasus itu telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.

"Ya benar. (Sudah) gelar perkara naik penyidikan," katanya.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Simak juga '4 PSK Diamankan Saat Razia Hotel-Kos di Sulsel':

[Gambas:Video 20detik]





ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT