Pemprov DKI Siapkan 70 Rencana Aksi Pengendalian Polusi Udara

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Jumat, 16 Sep 2022 13:38 WIB
Foto ilustrasi: (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta menyiapkan 70 rencana aksi mengendalikan polusi udara di Kota Jakarta. Subkoordinator Urusan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Dinas LH DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan rencana aksi ini segera dipaparkan ke hadapan publik dalam waktu dekat.

"Ada 70 rencana aksi yang ada, nanti itu akan disampaikan di public expose," kata Yogi saat dikonfirmasi, Jumat (16/9/2022).

Yogi menyampaikan salah satu yang dimuat dalam rencana aksi itu ialah strategi pengendalian pencaran udara. Nantinya, strategi itu akan masuk ke dalam peraturan gubernur (Pergub) DKI Jakarta.

"Ada strategi pengendalian pencemaran udara, itu nanti akan dibikin Pergub yang untuk menjadikan dasar hukum, jadi bisa kita eksekusi berkesinambungan. Itu ada 70 rencana aksi yang kita kerjakan," ujarnya.

"Kami expose hari Senin. Sama besok Sabtu jam 15.00 WIB di Kota Tua," tambahnya.

Yogi menjelaskan nantinya peningkatan tata kelola pengendalian udara dilakukan dengan sejumlah cara. Yaitu meningkatkan kuantitas inventatisasi emisi berkelanjutan, peningkatan sistem pemantauan evaluasi mutu udara, hingga pengawasan dan penegakan hukum terhadap pencemaran udara.

Selain itu, pihaknya akan mengupayakan pengurangan emisi pencemaran udara dari sumber bergerak dengan cara peremajaan angkutan umum, pengembangan transportasi ramah lingkungan, pengembangan kawasan rendah emisi serta penerapan uji emisi kendaraan bermotor.

Sedangkan pengurangan emisi pencemaran udara dari sumber tidak bergerak dilakukan dengan cara meningkatkan ruang terbuka dan bangunan hijau, instalasi panel surya atap serta pengendalian polusi udara dari kegiatan industri.

Dari sejumlah rencana aksi yang disebutkan, Yogi menyebut sebagian di antaranya telah dikerjakan. Dia memastikan rencana aksi ini akan berkesinambungan hingga 2030 mendatang.

"Ini program berkesinambungan nih, nggak bisa setahun dua tahun ini tapi jangka panjang. Oleh karena itu harus diikat menjadi dasar hukum. Jadi siapapun nanti kepala dinasnya siapapun gubernur itu harus terikat untuk menyukseskan itu," tandasnya.

Sebelumnya, Sekelompok warga menggelar aksi di depan Balai Kota DKI Jakarta di momen setahun kemenangan atas gugatan polusi udara yang diajukan Koalisi Ibu Kota. Mereka menagih agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjalankan putusan hakim.

Kelompok itu menilai belum ada satu pun putusan hakim yang dijalankan para tergugat dalam kurun waktu setahun sejak dikeluarkan. Bahkan, mereka menilai putusan hakim tidak dijalankan oleh tergugat yang tidak ikut banding sekalipun yaitu Anies Baswedan.

Simak juga 'Udara Jakarta Makin Buruk, Greenpeace: Kemungkinan Polusi dari Luar DKI':






(taa/zap)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork