Korban Dituding Punya Utang Rp 35 Juta
Pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin, sebelumnya menyebut pelaku menuding korban memiliki utang Rp 35 juta. Utang itu yang juga digunakan pelaku untuk menekan korban agar tutup mulut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi keluarga disampaikan korban hanya bekerja. Dia tidak sampaikan detil apa pekerjaannya karena dia tertekan. Katanya harus bayar utang Rp 35 juta kalau dia ngomong harus bayar. Kita tidak tahu utang apa. Kalau kata muncikarinya harus bayar utang Rp 35 juta. Utang ini dari mana sumbernya tidak jelas," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/9).
Usai 1,5 tahun berada di pengawasan pelaku, korban akhirnya berhasil melarikan diri pada Juni 2022. Korban kabur bersama satu orang rekannya.
Zakir menyebut kliennya kabur usai tidak tahan dengan desakan membayar utang yang terus ditekan oleh pelaku.
"Korban kan ditekan harus bayar utang Rp 35 juta baru bisa keluar. Tapi karena dia nggak sanggup bayar akhirnya melarikan diri bersama satu orang temannya yang saat ini menjadi saksinya," ucap Zakir.
(mea/dhn)