Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi (Pras) meminta Anies Baswedan tak melantik pejabat baru setelah usulan pengumuman pemberhentiannya sebagai gubernur disepakati.
Pras, sapaan akrab Prasetyo, awalnya mengaku menerima informasi Pemprov DKI tengah membuka seleksi jabatan tinggi pratama, di mana seleksi terbuka diperuntukkan untuk menetapkan calon pemangku jabatan eselon II. Adapun Jabatan Tinggi Pratama yang akan dilakukan seleksi terbuka sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta (Eselon II.a.)
2. Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta (Eselon II.a)
3. Kepala Biro Kepala Daerah Setda Provinsi DKI Jakarta (Eselon II.b)
4. Direktur RSKD Duren Sawit (Eselon II.b)
5. Direktur RSUD Pasar Minggu (Eselon II.b).
Pras menyebutkan masa jabatan Anies dan Riza segera berakhir dalam waktu kurang dari 40 hari. Sedangkan seleksi terbuka jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dimaksud baru akan memperoleh hasil pada 3 Oktober 2022.
"Dalam arti Kepala Daerah akan melakukan mengangkat/atau melantik dari hasil seleksi dimaksud kurang 13 hari berakhirnya menjabat sebagai Kepala Daerah," jelasnya.
Dia menganggap proses tersebut akan melanggar surat pemberitahuan dari Kemendagri Nomor 131/2188/OTDA hal Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022. Pras mengusulkan Anies tidak melakukan pelantikan eselon II baru.
"Berdasarkan ketentuan dimaksud, maka untuk menjaga stabilitas sosial politik birokrasi yang sehat dalam memperlancar program pembangunan dan pelayanan publik di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Maka dengan ini kami mengusulkan agar Gubernur DKI Jakarta tidak melakukan pelantikan kepada Pejabat Tinggi Pratama pada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta supaya tidak bertentangan terhadap aturan yang berlaku," ujarnya.
Baca juga: Anies: Saya Masih Bertugas sampai 16 Oktober |
(taa/zap)