Wagub DKI Dukung Instruksi Jokowi soal Penggunaan Kendaraan Dinas Listrik

Wagub DKI Dukung Instruksi Jokowi soal Penggunaan Kendaraan Dinas Listrik

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Kamis, 15 Sep 2022 13:59 WIB
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Dok istimewa)
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Dok istimewa)
Jakarta -

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mendukung instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan kepala daerah menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI bakal mengganti kendaraan dinas berbasis listrik secara bertahap.

"Ke depan kita akan dukung pengadaan mobil-mobil dinas atau kendaraan roda empat maupun roda dua. Kita akan mulai secara bertahap menggunakan kendaraan listrik," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2022).

Politikus Gerindra itu meyakini instruksi ini merupakan bentuk upaya mewujudkan kendaraan ramah lingkungan. Riza mengatakan nantinya pengadaan kendaraan dinas listrik akan disesuaikan dengan anggaran yang ada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan mulai sesuai dengan kemampuan kita untuk kendaraan dinas motor maupun mobil dinas bisa gunakan mobil listrik," jelasnya.

"Itu upaya kita dalam rangka ramah lingkungan mengurangi beban BBM yang semakin tinggi," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Riza mengatakan Pemprov DKI juga telah mulai melakukan konversi kendaraan bertenaga listrik melalui pengadaan bus listrik TransJakarta. Total sudah ada 30 bus listrik yang melenggang di jalanan Ibu Kota.

"Pemprov sudah mulai dengan menghadirkan bus TransJakarta. Ke depan kita akan tambah lagi sampai 2030. Setiap tahun kita akan tambah penambahan bus listrik," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, permintaan ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Seperti dikutip detikcom, Kamis (15/9/2022), dalam Inpres ini dipaparkan, dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, memberikan instruksi kepada para menteri hingga gubernur dan bupati.

Kemudian pada bagian pertama tertulis, mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah menggantikan kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah saat ini.

Di bagian kedua, presiden memberikan arahan khusus kepada sejumlah menteri. Salah satunya bagian kedua angka 1 yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi untuk (a) melakukan koordinasi, sinkronisasi, monitoring, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan Instruksi Presiden ini, (b) melakukan penyelesaian permasalahan yang menghambat implementasi percepatan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, dan (c) melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

"Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi bagian ketiga.

Pada bagian keempat disebutkan, pengadaan kendaraan bermotor berbasis listrik ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.

"Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi bagian kelima.

Inpres ini berlaku pada tanggal dikeluarkan. Inpres ini dikeluarkan pada tanggal 13 September 2022 dan diteken Presiden Jokowi.

Lihat juga video 'MKD Panggil Pelapor Effendi soal Pernyataan TNI Seperti 'Gerombolan'':

[Gambas:Video 20detik]



(taa/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads