Seorang gadis remaja yang kini berusia 15 tahun mendapat pengalaman memilukan. Selama 1,5 tahun ia disekap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat.
Selama bertahun-tahun, remaja tersebut dijadikan budak seks. Ia dipaksa melayani tamu para lelaki hidung belang yang ingin melampiaskan hasrat bejatnya.
Kasus ini terbongkar setelah korban berhasil melarikan diri dari sekapan sang muncikari. Korban ditemani orang tuanya kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/2912/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Hingga kini muncikari belum tertangkap.
Berikut ini beberapa hal soal gadis remaja yang disekap dan diperbudak seks oleh muncikari, yang kami rangkum sebagai berikut:
1) Awal Mula Korban Terjebak Prostitusi
Pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin, mengatakan korban awalnya diajak temannya main ke sebuah apartemen di Jakarta Barat pada Januari 2021. Korban kemudian dikenalkan dengan muncikari alias mami, perempuan inisial EMT pada Januari 2021.
Setelah dipertemukan dengan EMT, korban tidak menyangka jika dirinya bakal dipaksa untuk dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
"Dia hanya ajak untuk main ke tempat temannya tersebut. Tapi setelah itu korban sudah tidak bisa pulang harus bekerja melayani tamu," kata Zakir saat dihubungi wartawan, Kamis (15/9/2022).
2) Korban Diimingi Dipercantik-Diberikan Uang
Zakir mengatakan korban awalnya dijanjikan sebuah pekerjaan. Korban juga dijanjikan akan diberikan uang hingga dipercantik, tetapi rupanya dijerumuskan ke dalam prostitusi.
"Korban diiming-imingi akan dipercantik, akan diberikan uang. Namanya anak di bawah umur diiming-imingi seperti itu ya mau saja. Tapi ternyata dia dijual ke pria hidung belang," tutur Zakir.
Baca di halaman selanjutnya: korban dipaksa membayar Rp 35 juta....
Simak juga '4 PSK Diamankan Saat Razia Hotel-Kos di Sulsel':
3) Dipaksa Bayar Rp 35 Juta
Zakir menuturkan korban diancam untuk tidak memberitahukan pekerjaan yang sesungguhnya kepada keluarganya. Korban bahkan dituding memiliki utang Rp 35 juta.
"Jadi keluarga disampaikan korban hanya bekerja. Dia tidak sampaikan detil apa pekerjaannya karena dia tertekan. Katanya harus bayar utang Rp 35 juta, kalau dia ngomong harus bayar. Kita tidak tahu utang apa. Kalau kata muncikarinya harus bayar utang Rp 35 juta. Utang ini dari mana sumbernya tidak jelas," kata Zakir.
4) Korban Dipaksa Layani Tamu dan Setor Rp 1 Juta Per Hari
Selama di apartemen milik tersangka, ia dipaksa untuk melayani tamu pria hidung belang. Korban juga diwajibkan menyetorkan uang Rp 1 juta per hari dari bisnis haram tersebut.
"Disuruh layani tamu, disuruh hasilkan uang Rp 1 juta per hari. Kalau tidak bisa, disuruh bayar utang Rp 35 juta. Jadi eksploitasi itu dalam bentuk penekanan tadi," ungkap Zakir.
5) Korban Kabur Setelah 1,5 Tahun
Setelah 1,5 tahun berada dalam penguasaan pelaku, korban akhirnya berhasil melarikan diri pada Juni 2022. Korban saat itu mengaku sudah tidak tahan dengan tuntutan membayar utang Rp 35 juta yang diminta pelaku.
"Korban kan ditekan harus bayar utang Rp 35 juta baru bisa keluar. Tapi, karena dia nggak sanggup bayar, akhirnya melarikan diri bersama satu orang temannya yang saat ini menjadi saksinya," tutur Zakir.
Baca di halaman selanjutnya: mami muncikari sewa apartemen....
6) Mami Muncikari Sewa Puluhan Unit Apartemen
Zakir mengungkapkan EMT mengekploitasi korban secara seksual. Mami muncikari itu bahkan disebut-sebut menyewa puluhan kamar apartemen untuk menjalankan bisnis PSK.
"Kata korban, ada puluhan kamar yang disewa pelaku untuk bisnis ini," ujar Zakir.
7) Keluarga Korban Disebut Ditawarkan 'Uang Damai'
Pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin, mengatakan, usai dilaporkan, terlapor sempat menghubungi keluarga korban. Saat itu terlapor menyodorkan uang Rp 120 juta sebagai 'uang damai'.
"Ayah korban mengatakan bahwa pihak terlapor sudah mencoba menghubunginya dan menawarkan uang sebesar Rp 120 juta sebagai uang damai agar laporan dicabut," kata Zakir saat dihubungi, Kamis (15/9/2022).
Namun, keluarga menolak. Pihak keluarga korban tetap ingin melanjutkan kasus itu di jalur hukum.
"Pihak keluarga tetap ingin pelaku ditangkap dan diproses hukum," katanya.
8) Muncikari Belum Tertangkap Sejak Dilaporkan pada Juni 2022
Zakir mengungkapkan hingga kini muncikari tersebut belum tertangkap. Kasus ini sendiri dilaporkan pada Juni 2022.
"(Terlapor) EMT perempuan. Katanya terlapor ini sudah sering ditangkap., usianya 40 ke atas. Dia sebagai mami, dia sebagai muncikari." ujar pengacara korban," kata Zakir.