Perkembangan AW-101
Dalam penyidikannya, KPK membekukan rekening bank senilai Rp 139,4 miliar milik PT DJM (Diratama Jaya Mandiri). Pemblokiran itu berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU pada 2016-2017.
"Tim penyidik KPK telah memblokir rekening bank PT DJM (Diratama Jaya Mandiri) senilai Rp 139,4 M," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (27/5).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali menjelaskan, upaya pembekuan rekening tersebut berkaitan erat dengan perkara yang tengah diungkap KPK. Dia menerangkan nantinya uang dalam rekening tersebut dapat dirampas untuk optimalisasi asset recovery sesuai dengan putusan pengadilan.
"Pemblokiran rekening ini diduga ada kaitan erat dengan perkaranya," ujarnya.
"Pemblokiran sebagai langkah sigap KPK untuk menyita simpanan uang Tersangka, yang selanjutnya dapat dirampas untuk pemulihan kerugian keuangan negara, sesuai putusan pengadilan nantinya," tambah Ali.
(fas/fas)