Eks KSAU Klaim Panggilan KPK Tak Sesuai Prosedur!

Eks KSAU Klaim Panggilan KPK Tak Sesuai Prosedur!

M Hanafi Aryan - detikNews
Kamis, 15 Sep 2022 16:42 WIB
Kuasa hukum eks KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna, Teguh Samudera
Kuasa hukum eks KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna, Teguh Samudera (Hanafi/detikcom)

Perkembangan AW-101

Dalam penyidikannya, KPK membekukan rekening bank senilai Rp 139,4 miliar milik PT DJM (Diratama Jaya Mandiri). Pemblokiran itu berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU pada 2016-2017.

"Tim penyidik KPK telah memblokir rekening bank PT DJM (Diratama Jaya Mandiri) senilai Rp 139,4 M," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (27/5).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali menjelaskan, upaya pembekuan rekening tersebut berkaitan erat dengan perkara yang tengah diungkap KPK. Dia menerangkan nantinya uang dalam rekening tersebut dapat dirampas untuk optimalisasi asset recovery sesuai dengan putusan pengadilan.

"Pemblokiran rekening ini diduga ada kaitan erat dengan perkaranya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Pemblokiran sebagai langkah sigap KPK untuk menyita simpanan uang Tersangka, yang selanjutnya dapat dirampas untuk pemulihan kerugian keuangan negara, sesuai putusan pengadilan nantinya," tambah Ali.


(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads