KPK Minta Kesadaran Eks KSAU Agus Supriatna di Kasus Helikopter AW-101

KPK Minta Kesadaran Eks KSAU Agus Supriatna di Kasus Helikopter AW-101

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Rabu, 14 Sep 2022 22:55 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
Alexander Marwata (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berharap eks Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna memenuhi panggilan penyidik soal dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101. Kesaksian Agus dianggap penting dalam mengungkap perkara tersebut.

"Jadi sebetulnya, kesadaran yang bersangkutan sendiri sebagai warga negara yang baik, itu. Bersedia memberikan keterangan saksi. Sehingga perkara ini menjadi terang. Supaya juga proses penegakan hukum itu juga kita bisa lakukan dengan segera dan cepat ya," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).

Alex menjelaskan sejatinya pemanggilan Agus Supriatna, maupun anggota TNI lain yang aktif tidak memerlukan izin. Hal itu tertuang dalam UU KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait pemanggilan saksi-saksi yang tidak hadir, misalnya mantan KSAU, TNI aktif, ini sebetulnya kan di UU KPK itu kan pemanggilan saksi itu tidak harus melalui izin," jelasnya.

Selain itu, Alex juga menjelaskan soal prinsip peraturan perundang-undangan. Dia menyebut, selain berpatokan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) KPK juga memiliki Undang-Undang sendiri dalam pemanggilan saksi.

ADVERTISEMENT

"Secara peraturan perundang-undangan, Selain KUHAP, KPK juga kan punya UU sendiri ya. Yang juga ada apa, hukum acara yang tidak mengikuti KUHAP termasuk mungkin pemanggilan saksi," tegas Alex.

Adapun terkait pemeriksaan Agus Supriatna, tambah Alex, KPK bahkan bersedia mengikuti prosedur mekanisme di lingkup TNI AU. Dia mengaku tak mempermasalahkan selama Agus Supriatna bersedia memberikan keterangan.

"Yang bersangkutan menginginkan agar pemanggilan menggunakan aturan-aturan di TNI, tentu kami akan lakukan. Tidak ada persoalan mengikuti dengan tembusan ke pihak TNI-nya atau Puspom-nya itu tidak ada persoalan. Ini hanya masalah administrasi, tetapi kembali lagi yang jauh lebih penting adalah substansinya, kesediaan yang bersangkutan untuk memberikan keterangan," tuturnya.

Adapun dalam perkara ini, Agus Supriatna dimintai jadi saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101. Namun, pada panggilan pertama, Kamis 8 September itu Agus Supriatna mangkir.

Menanggapi hal itu, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri memastikan akan menjadwal pemanggilan ulang terhadap Agus Supriatna. Ali menyebut pemanggilan kedua bakal dilakukan pada Kamis (15/9).

"Informasi yang kami terima, tim penyidik sudah berkirim surat panggilan kedua kepada saksi Agus Supriatna, Purnawirawan TNI untuk hadir pada hari Kamis (15/9) di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (13/9).

Eks KSAU Bantah Mangkir Panggilan

Marsekal (Purn) Agus Supriatna menjelaskan perihal ketidakhadirannya sebagai saksi KPK di perkara korupsi helikopter AW-101. Dia membantah tidak kooperatif terkait panggilan itu.

Pahrozi selaku kuasa hukum Agus Supriatna menyebut surat panggilan KPK itu bertentangan dengan hukum. Jadi, dia menyebut Agus Supriatna tidak semestinya hadir dalam panggilan tersebut.

"Jawaban kami singkat saja. Tidak benar klien kami tidak koperatif. Yang benar surat panggilan KPK terhadap saksi dimaksud bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga klien kami tidak dapat memenuhi panggilan tersebut," kata Pahrozi dalam keterangannya.

Dia juga menjelaskan bahwa saat hari pemanggilan Agus Supriatna, yakni Kamis (8/9), pihaknya telah bersurat ke KPK. Bahkan, dia mengaku telah berkomunikasi dengan Kasatgas yang menangani perkara dugaan korupsi helikopter AW-101.

"Selanjutnya, Tidak koperatif itu tidak benar, karena pada hari pemanggilan kami sudah bersurat kepada KPK dan komunikasi dengan Kasatgas perkara ini," jelasnya.

Simak perkara helikopter AW-101 pada halaman berikut.

Perkara AW-101

Adapun dalam perkara ini, KPK menahan tersangka baru, yakni Irfan Kurnia Saleh (IKS). Dia diduga dipercaya oleh panitia lelang untuk menghitung nilai kontraknya sendiri.

"Dalam tahapan lelang ini, panitia lelang diduga tetap melibatkan dan mempercayakan IKS dalam menghitung nilai HPS (harga perkiraan sendiri) kontrak pekerjaan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Selasa (24/5).

"Perbuatan IKS diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738,9 miliar," sambung Firli.

Firli menyebut Irfan aktif bertemu dengan Fachri Adamy selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) TNI AU. Dalam pertemuan itu, disebutkan ada pembahasan khusus terkait pelelangan tersebut.

"IKS juga diduga sangat aktif melakukan komunikasi dan pembahasan khusus dengan Fachri Adamy selaku pejabat pembuat komitmen (PPK)," terangnya.

Selain itu, KPK juga telah membekukan rekening bank senilai Rp 139,4 miliar milik PT DJM (Diratama Jaya Mandiri). Hal itu termasuk dalam rangkaian penyidikan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU pada 2016-2017.

"Tim penyidik KPK telah memblokir rekening bank PT DJM (Diratama Jaya Mandiri) senilai Rp 139,4 M," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (27/5).

Ali menjelaskan, upaya pembekuan rekening tersebut berkaitan erat dengan perkara yang tengah diungkap KPK. Dia menerangkan nantinya uang dalam rekening tersebut dapat dirampas untuk optimalisasi asset recovery sesuai dengan putusan pengadilan.

"Pemblokiran rekening ini diduga ada kaitan erat dengan perkaranya," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(lir/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads