Eks KSAU Klaim Panggilan KPK Tak Sesuai Prosedur!

Eks KSAU Klaim Panggilan KPK Tak Sesuai Prosedur!

M Hanafi Aryan - detikNews
Kamis, 15 Sep 2022 16:42 WIB
Kuasa hukum eks KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna, Teguh Samudera
Kuasa hukum eks KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna, Teguh Samudera (Hanafi/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna sejatinya dijadwalkan menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 hari ini. Namun Agus kembali tidak memenuhi panggilan kedua tersebut.

Kuasa hukum Agus, Teguh Samudera menyebut kedatangannya ke KPK untuk bersurat menyampaikan keterangan kliennya tidak bisa hadir. Dia menilai pemanggilan terhadap kliennya tidak sesuai dengan prosedur.

"Akhirnya kita kirim surat lagi, bahwa klien kami tidak bisa hadir karena pemanggilannya tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pemanggilannya bertentangan dengan hukum yang berlaku bagi prajurit atau TNI, itu yang suratnya kita serahkan tadi," kata Teguh Samudera saat ditemui di lobi Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teguh mengatakan semestinya KPK melakukan pemanggilan Agus sesuai prosedur dalam Undang-Undang Militer. Menurutnya, KPK harus menghargai sesama lembaga atau institusi.

"(Pemanggilan eks KSAU) lewat atasannya. Karena kan untuk prajurit, untuk TNI ada aturannya sendiri secara khusus. Jadi harusnya KPK juga menghargai sesama lembaga, sesama institusi, harusnya tahu tentang hal-hal yang seperti itu. Tidak perlu kita ajari lah karena kan surat kemarin sudah kami beritahukan supaya memanggilnya melalui atasannya karena prajurit," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Teguh menjelaskan alasan panggilan sesuai dengan prosedur militer itu lantaran saat kejadian dugaan korupsi itu Agus Supriatna masih aktif menjadi prajurit TNI.

"Lho, waktu kejadian kan (Agus Supriatna) masih aktif, kenapa kok itu nggak diikutin? Gitu aja kok nggak diikutin, kenapa sih? Mbok ya saling santun lah sesama lembaga gitu, TNI ini lho punya harga diri harga martabatnya," ujar Teguh.

"Jangan disamakan, suruh baca saja ketentuan di militer, ketentuannya seperti apa, kan ada lex specialis-nya kan seperti itu, sederhana kok," tambahnya.

KPK Minta Kesadaran Eks KSAU Agus Supriatna

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berharap eks KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna memenuhi panggilan penyidik soal dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101. Kesaksian Agus dianggap penting dalam mengungkap perkara tersebut.

"Jadi sebetulnya, kesadaran yang bersangkutan sendiri sebagai warga negara yang baik, itu. Bersedia memberikan keterangan saksi sehingga perkara ini menjadi terang. Supaya juga proses penegakan hukum itu juga kita bisa lakukan dengan segera dan cepat ya," kata Alex dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/9).

Alex menjelaskan sejatinya pemanggilan Agus Supriatna ataupun anggota TNI lain yang aktif tidak memerlukan izin. Hal itu tertuang dalam UU KPK.

"Terkait pemanggilan saksi-saksi yang tidak hadir, misalnya mantan KSAU, TNI aktif, ini sebetulnya kan di UU KPK itu kan pemanggilan saksi itu tidak harus melalui izin," jelasnya.

Lihat juga video 'KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Gubernur Lukas Enembe ke Rumah Judi':

[Gambas:Video 20detik]



Selain itu, Alex menjelaskan soal prinsip peraturan perundang-undangan. Dia menyebut, selain berpatokan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki undang-undang sendiri dalam pemanggilan saksi.

"Secara peraturan perundang-undangan, selain KUHAP, KPK juga kan punya UU sendiri ya. Yang juga ada apa, hukum acara yang tidak mengikuti KUHAP, termasuk mungkin pemanggilan saksi," tegas Alex.

Adapun terkait pemeriksaan Agus Supriatna, tambah Alex, KPK bahkan bersedia mengikuti prosedur mekanisme di lingkup TNI AU. Dia mengaku tak mempermasalahkan selama Agus Supriatna bersedia memberikan keterangan.

"Yang bersangkutan menginginkan agar pemanggilan menggunakan aturan-aturan di TNI, tentu kami akan lakukan. Tidak ada persoalan mengikuti dengan tembusan ke pihak TNI-nya atau Puspom-nya itu tidak ada persoalan. Ini hanya masalah administrasi, tetapi kembali lagi yang jauh lebih penting adalah substansinya, kesediaan yang bersangkutan untuk memberikan keterangan," tuturnya.

Dalam perkara ini, Agus Supriatna diminta jadi saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 yang tengah diusut KPK. Sejatinya, KPK memanggil Agus pertama kali pada Kamis 8 September 2022.

Namun saat itu Agus tidak memenuhi panggilan KPK sehingga pemanggilan atas dirinya dijadwalkan pada Kamis (15/9).

Duduk Perkara Korupsi Pengadaan Helikopter Angkut AW-101

Perkara ini bermula sat TNI AU berniat membeli sebuah helikopter AW-101 di tahun 2015. Ketika itu, penawaran sudah terjalin antara tersangka Irfan Kurnia Saleh (IKS) selaku pihak dari PT Diratama Jaya Mandiri dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fachry Adamy.

Namun saat itu Presiden Joko Widodo memutuskan penundaan terhadap pengadaan itu lantaran alasan perekonomian negara. Penawaran dilanjutkan pada 2016.

KPK menduga terjadi kerugian negara lantaran harga yang ditawarkan Irfan Kurnia Saleh di atas harga pasar. KPK menetapkan Irfan sebagai tersangka lantaran diduga merugikan negara hingga Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738 miliar.

Irfan ditahan KPK pada 24 Mei 2022. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Perkembangan AW-101

Dalam penyidikannya, KPK membekukan rekening bank senilai Rp 139,4 miliar milik PT DJM (Diratama Jaya Mandiri). Pemblokiran itu berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU pada 2016-2017.

"Tim penyidik KPK telah memblokir rekening bank PT DJM (Diratama Jaya Mandiri) senilai Rp 139,4 M," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (27/5).

Ali menjelaskan, upaya pembekuan rekening tersebut berkaitan erat dengan perkara yang tengah diungkap KPK. Dia menerangkan nantinya uang dalam rekening tersebut dapat dirampas untuk optimalisasi asset recovery sesuai dengan putusan pengadilan.

"Pemblokiran rekening ini diduga ada kaitan erat dengan perkaranya," ujarnya.

"Pemblokiran sebagai langkah sigap KPK untuk menyita simpanan uang Tersangka, yang selanjutnya dapat dirampas untuk pemulihan kerugian keuangan negara, sesuai putusan pengadilan nantinya," tambah Ali.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads