Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan menyetop perkara pelaporan terhadap anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Effendi Simbolon. Pelaporan itu terkait pernyataannya yang menyebut TNI seperti gerombolan dalam rapat Komisi I DPR bersama Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Pantauan detikcom, Kamis (15/9/2022), pukul 15.30 WIB, terlihat sejumlah pimpinan MKD DPR di ruang sidang etik, yakni Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman dan Wakil Ketua MKD DPR Trimedya Panjaitan. Effendi juga hadir di ruangan.
Habiburokhman mengatakan pihaknya tak menindaklanjuti pelaporan terhadap Effendi. Habiburokhman mengatakan permintaan maaf yang dilakukan oleh Effendi secara terbuka menjadi pertimbangan putusan MKD DPR itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Teradu yang terhormat Effendi Simbolon telah melakukan permohonan maaf secara terbuka pada 14 September 2022. Teradu juga telah menyampaikan permohonan maaf dalam rapat MKD," kata Habiburokhman membacakan hasil putusan sidang etik, Kamis (15/9).
"Atas dasar tersebut, dugaan pelanggaran etik terhadap teradu Effendi tidak dapat ditindaklanjuti oleh Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI," lanjut Habiburokhman.
Effendi lalu menanggapi hasil putusan itu. Effendi mengatakan dia kooperatif dan mengikuti apa yang telah menjadi putusan MKD DPR.
"Saya telah mendengar amar putusan. Ini merupakan suatu putusan dari Mahkamah Kehormatan Dewan yang akan saya jadikan panduan. Saya izin untuk menerima amar putusannya untuk bekal saya, bekal keluarga saya," kata Effendi dalam rapat putusan itu.
Sebelumnya, MKD DPR telah meminta klarifikasi terhadap 3 pelapor Effendi di hari yang sama. Ketiga pihak pelapor yang diklarifikasi, yaitu perseorangan atas nama Bernard Denny Kamang, organisasi Pemuda Panca Marga, dan organisasi LSM Antartika.
"Hari ini MKD mengundang para pengadu dari pertama atas nama perseorangan, yakni Bang Denny sekaligus Ketua Ormas GNPWK, lalu juga dari LSM Antartika dan Pemuda Panca Marga. Isi dari pengaduan itu pertama adalah soal pernyataan saudara Effendi Simbolon yang mengatakan tentang TNI kayak gerombolan ormas-ormas," kata Maman.
Maman menyampaikan ada dua poin yang dikehendaki para pelapor terhadap Effendi. Pertama, yakni menginginkan Effendi menyampaikan permintaan maaf kepada ormas. Kedua, yakni meminta MKD mempertimbangkan sanksi etik terhadap Effendi.
"Dua poin itu sebenarnya, yang pertama adalah meminta Effendi untuk meminta maaf, beliau sebenarnya sudah minta maaf tanggal 14 kemarin sehingga semua yang mengadu sudah menyatakan ya kami mendengar permintaan maaf itu, tapi permintaan maafnya baru ke TNI, ke ormasnya belum," katanya.
"Tapi yang kedua, kalau beliau sudah minta maaf itu ada pengakuan, kalau pengakuan inilah mereka datang ke MKD untuk apa sanksi etik yang diberlakukan terhadap Effendi Simbolon," lanjutnya.
Simak video 'KSAD Maklumi Adanya Kecaman Prajurit ke Effendi Simbolon':