Ipda Arsyad Daiva Gunawan selaku mantan Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Jaksel menjalani sidang kode etik terkait ketidakprofesionalan di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) hari ini. Sidang dilaksanakan di gedung TNCC Mabes Polri.
"Untuk sidang etik hari ini akan dilakukan terhadap terduga pelanggar Ipda ADG akan dilaksanakan pada hari ini, Kamis, 15 September 2022 pada pukul 13.00 WIB di gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," kata juru bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Adapun pelaksana sidang adalah Kombes Rahmat Pamuji selaku ketua komisi, Kombes Satius Ginting selaku wakil ketua komisi, dan Kombes Pitra Ratulangi selaku anggota komisi.
"Saksi-saksi di persidangan sebanyak 4 orang, yaitu AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM," katanya.
Ipda Arsyad disebut tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya. "Adapun wujud perbuatan yang dilakukan oleh Ipda ADG adalah ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," katanya.
Ipda Arsyad diketahui telah dimutasi ke Yanma Polri. Mutasi ini tertuang dalam ST/1751/VIII/KEP./2022.
Pasal yang diduga dilanggar Ipda Arsyad adalah Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 ayat 1 huruf d dan pasal 10 ayat 2 huruf h perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
10 Polisi Dihukum Etik
Ada 10 polisi yang sudah menjalani sidang dan diberi sanksi buntut kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang diotaki eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Sanksi yang dijatuhkan majelis mulai penempatan di tempat khusus (patsus) hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Di antara mereka ada yang menyatakan menerima sanksi yang dijatuhkan dan ada juga yang menyatakan banding. Kesepuluh polisi yang sudah menjalani sidang etik ialah:
Diberhentikan dengan Tidak Hormat
1. Eks Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo, diberhentikan dengan tidak hormat. Sambo mengajukan banding.
2. Eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto, diberhentikan dengan tidak hormat. Chuck mengajukan banding.
3. Eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo, diberhentikan dengan tidak hormat. Baiquni mengajukan banding.
4. Eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria, diberhentikan dengan tidak hormat. Agus mengajukan banding.
5. Eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian, diberhentikan dengan tidak hormat. Jerry mengajukan banding.
Didemosi
6. Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri Divisi Propam Polri, AKP Dyah Candrawati, disanksi demosi atau penurunan jabatan selama satu tahun.
7. Ajudan Sambo, Bharada Sadam, disanksi demosi atau penurunan jabatan selama satu tahun.
8. Eks BA Roprovos Divpropam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, disanksi demosi atau penurunan jabatan selama dua tahun.
9. Mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, Briptu Firman Dwi Ariyanto, disanksi demosi selama satu tahun.
Dipatsuskan
10. Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto, ditempatkan di patsus selama 28 hari.
Simak video 'Disanksi Demosi 2 Tahun, Brigadir Frillyan Tak Ajukan Banding':
(azh/mae)