Irjen Napoleon Divonis 5,5 Bulan Penjara di Kasus Aniaya M Kace!

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 15 Sep 2022 12:37 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte (tengah) (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte divonis 5 bulan 15 hari penjara terkait kasus penganiayaan dengan melumurkan kotoran tinja manusia ke YouTuber M Kace. Irjen Napoleon dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan M Kace luka-luka.

"Mengadili, menyatakan, terdakwa Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan tindak penganiayaan," kata hakim ketua Djuyamto saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 bulan 15 hari," imbuhnya.

Irjen Napoleon dinyatakan bersalah melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Dituntut 1 Tahun Bui

Mantan Kadiv Hubinter Polri itu diketahui dituntut 1 tahun penjara terkait kasus ini. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Napoleon bersalah baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan sengaja menghancurkan barang atau kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.

"Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan tindak penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan kesatu, kedua Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dan dakwaan kedua Pasal 351 ayat 1 KUHPidana," kata jaksa Andi Jaya Aryandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun," imbuhnya.

Hal-hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan Napoleon telah mengakibatkan M Kace luka-luka.

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban M Kosman alias M Kace luka-luka," kata jaksa penuntut umum Faizal Putrawijaya.

Tak hanya itu, Napoleon juga disebut jaksa sedang menjalani hukuman dalam kasus lain. Sedangkan hal-hal yang meringankan, jaksa menilai antara mantan Kadiv Hubinter Polri itu dengan M Kace sudah saling memaafkan.

"Terdakwa sedang menjalani hukuman," kata jaksa.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dalam persidangan, antara terdakwa dan korban sudah saling memaafkan," imbuhnya.

Napoleon diyakini jaksa melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.


Saksikan juga Blak-blakan minggu ini.

Pemerintah Bentuk Timsus Urus Bjorka, Ruby Alamsyah: Seperti Gajah Lawan Semut






(whn/zap)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork