Dilansir SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022), sidang vonis akan digelar di ruang 5 PN Jakarta Selatan pukul 11.00 WIB-selesai. Sidang vonis akan dibacakan hakim ketua Djuyamto.
"Kamis 15 Agustus 2022, jam 11.00 WIB-selesai agenda pembacaan putusan," tulis SIPP.
Dituntut 1 Tahun Bui
Mantan Kadiv Hubinter Polri itu diketahui dituntut 1 tahun penjara terkait kasus ini. Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini Napoleon bersalah baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, dengan sengaja menghancurkan barang atau kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.
"Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan tindak penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan kesatu, kedua Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, dan dakwaan kedua Pasal 351 ayat 1 KUHPidana," kata jaksa Andi Jaya Aryandi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun," imbuhnya.
Hal-hal yang memberatkan tuntutan yakni perbuatan Napoleon telah mengakibatkan M Kace luka-luka.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban M Kosman alias M Kace luka-luka," kata jaksa penuntut umum Faizal Putrawijaya.
Tak hanya itu, Napoleon juga disebut jaksa sedang menjalani hukuman dalam kasus lain. Sedangkan hal-hal yang meringankan, jaksa menilai antara mantan Kadiv Hubinter Polri itu dengan M Kace sudah saling memaafkan.
"Terdakwa sedang menjalani hukuman," kata jaksa.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dalam persidangan, antara terdakwa dan korban sudah saling memaafkan," imbuhnya.
Napoleon diyakini jaksa melanggar Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Simak juga 'Irjen Napoleon Dituntut 1 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan M Kace!':
(whn/zap)