Pemprov DKI Jakarta menerbitkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah. Kebijakan ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah atau telah melunasi pokok pajak daerah per hari ini hingga 15 Desember mendatang.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
"Sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi nasional pasca bencana non alam wabah COVID-19 di DKI Jakarta, percepatan target penerimaan, serta stimulus kepada wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam hal tertib administrasi pembayaran pajak daerah," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati dalam keterangan tertulis, Kamis (15/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, sebanyak 11 sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan. Rinciannya yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak Hiburan, pajak parkir, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
Kemudian, pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak reklame, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), pajak air tanah (PAT).
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah.
"Kami menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta" ujarnya.
Berikut rincian jenis sanksi administrasi pajak daerah yang dihapus:
1. Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis :
a. Pajak Hotel
b. Pajak Restoran
c. Pajak Parkir
d. Pajak Hiburan
e. PBBKB
f. BBNKB
g. BPHTB
h. PKB
i. Pajak Reklame
j. PAT.
2. Sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis:
a. Pajak Hotel
b. Pajak Restoran
c. Pajak Parkir
d. Pajak Hiburan
e. PBBKB
f. BPHTB
g. Pajak Reklame
h. PBB-P2
i. PAT
3. Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis:
a. Pajak hotel
b. Pajak restoran
c. Pajak parkir
d. Pajak hiburan
e. PBBKB
f. BBNKB
g. PKB
h. Pajak reklame
i. PAT
Simak juga 'Saran Faisal Basri: Jika BBM Naik, Taksi Online-Angkot Bebas Pajak 1 Tahun':