Jual beli properti selain harus memperhatikan aspek konstruksi/bangunan juga legalitas administrasinya. Sebab bila tidak maka akan menjadi masalah di kemudian hari.
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke e-mail: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:
Dear
Redaksi detik.com
Selamat pagi
Saya memiliki permasalahan. Bulan Juni 2021 saya membeli 1 blok perumahan dengan harga Rp 200 juta + Rp 10 juta buat biaya (balik nama ke bentuk SHM) di daerah Kota Tegal. Uang muka sudah saya bayar sebesar Rp 100 juta pada bulan Juni 2021 dan telah dilakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) depan notaris dengan salah satu isinya sisa kekurangan pembayaran dibayarkan setelah rumah jadi.
Tetapi selama 1 tahun ke depan ternyata rumah di blok belum sampe detik ini belum 8 September 2022 dibangun.
Ternyata pihak developer mengsubkontrakkan pembangunan blok saya pesan ke pihak ketiga dengan harga menjadi Rp 250 juta.
Saya merasa kecewa karena selama 1 tahun lebih rumah belum dibangun-bangun. Eh ternyata menghubungi saya, akan dibangun tetapi dengan harga menjadi Rp 250 juta.
Apakah dengan terjadinya hal ini bisa uang saya dibalikin Rp 100 juta atau tetap saya melanjutkan saja PPJB? Apakah saya juga bisa minta AJB sebelum saya nambah uang lagi sebab takutnya tanahnya bermasalah.
Terima kasih
Salam
Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H. Berikut penjelasan lengkapnya di halaman selanjutnya:
Simak juga 'Tertipu Brosur Rumah, Bisakah Pengembang Kita Pidanakan?':
(asp/asp)