Korupsi Pengadaan Buku SD, Pejabat Disdik Pandeglang Dihukum 2 Tahun Bui

Korupsi Pengadaan Buku SD, Pejabat Disdik Pandeglang Dihukum 2 Tahun Bui

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 10 Jan 2022 17:56 WIB
Suasana sidang vonis untuk terdakwa Asep Wahyudin di PN Serang
iSuasana sidang vonis untuk terdakwa Asep Wahyudin di PN Serang (Bahtiar Rifai/Detikcom)
Serang -

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang memvonis terdakwa Asep Wahyudin bersalah atas korupsi pengadaan buku dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SD Negeri di Kabupaten Pandeglang. Ia divonis bersalah dan dipidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta.

Terdakwa Asep adalah koordinator wilayah bidang pendidikan di Kecamatan Angsana untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdik) Pandeglang. Ia didakwa melakukan korupsi untuk pembelian buku di 22 sekolah tahun anggaran 2018-2019 sebagaimana Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana 3 bulan," kata majelis hakim yang dipimpin Atep Sopandi, Senin (10/1/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain divonis penjara, terdakwa dikenakan uang pengganti senilai Rp 288 juta. Jika tidak dibayar, ia bisa dipidana selama satu tahun atau harta benda miliknya akan dilelang.

Uang senilai itu adalah hasil dari penghitungan kerugian negara pada pembelian buku dari dana BOS untuk 22 SDN di Pandeglang pada 2018-2019. Hal ini sebagaimana hasil audit atas BPKP pada dana BOS pada 18 Desember 2020.

ADVERTISEMENT

Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis menilai terdakwa berbelit-belit selama persidangan. Korupsi terdakwa juga telah merugikan 22 sekolah di Angsana dan mencoreng nama pendidikan di Pandeglang.

"Membuat citra buruk dunia pendidikan khususnya di Angsa dan Pandeglang. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa memiliki tanggung jawab istri, anak, dan anak yatim piatu di bawah santunannya," kata majelis.

Vonis majelis hakim ini hampir sama dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut terdakwa 2 tahun pidana dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan. Atas putusan majelis ini baik pihak jaksa maupun terdakwa Asep mengaku masih mempertimbangkan apakah mengajukan banding atau tidak.

"Masih pikir-pikir," kata terdakwa Asep saat ditanya mejelis.

Lihat juga video 'Anak Rahmat Effendi Tak Terima Ayahnya Kena OTT KPK!':

[Gambas:Video 20detik]



(yum/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads