KPK akhirnya buka suara soal status tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe. KPK sebelumnya memilih diam meski kabar penetapan tersangka itu sudah disampaikan pengacara Lukas.
"Tadi sudah sampaikan, kami tidak bisa menutupi berbagai informasi yg di luar bahkan juga pengacara yang bersangkutan kan juga sudah menunjukkan surat penyidikan dan penetapan tersangka dan SPDP-nya," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).
Alex menjelaskan alasan KPK memilih diam. KPK disebutnya merasa aneh lantaran kabar penetapan tersangka Lukas tersebut beredar sebelum diumumkan.
"Ketika media sudah ramai dan kami diam saja, ya, rasanya kan aneh juga," ujarnya.
Alex pun mengakui bahwa Lukas Enembe sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia mengatakan saat ini proses penyidikan terhadap Lukas tengah berjalan.
"Dan saya sampaikan pada sore hari ini bahwa benar, betul, bahwa KPK sudah menetapkan LE sebagai tersangka. Dan proses penyidikan sedang berjalan," kata Alex.
Sebelumnya, kabar soal Lukas Enembe menjadi tersangka ini disampaikan oleh Koordinator pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Dia mengatakan kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar.
Roy mengatakan kliennya Lukas Enembe ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka sejak 5 September 2022. Dia menyebut hal itu menjadi dasar KPK memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, Senin (12/9/2022).
"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata Roy seperti dilansir detikSulel.
Roy pun mempertanyakan dasar KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka. Dia menganggap KPK tidak profesional.
Kendati demikian, meski pihak Lukas Enembe sudah mengakui penetapan sebagai tersangka, KPK masih diam. KPK belum memberi penjelasan soal konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe dan siapa saja tersangkanya.
KPK, sejak era Pimpinan Firli Bahuri dkk, memang membuat kebijakan baru terkait pengumuman tersangka. Pengumuman tersangka dilakukan sekaligus penahanan tersangka tersebut.
(mae/dhn)