KPK Masih Diam soal Perkara Lukas Enembe Jadi Tersangka

KPK Masih Diam soal Perkara Lukas Enembe Jadi Tersangka

M Hanafi Aryan - detikNews
Selasa, 13 Sep 2022 22:06 WIB
Profil Lukas Enembe, Kini Dicegah ke LN Usai Jadi Tersangka
Lukas Enembe (Wilpret/detikcom)
Jakarta -

Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Meski Lukas Enembe telah buka suara dan mengakui status tersangka itu, KPK tetap diam.

Kabar soal Lukas Enembe menjadi tersangka ini disampaikan oleh Koordinator pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Dia mengatakan kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar.

Roy mengatakan kliennya Lukas Enembe ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka sejak 5 September 2022. Dia menyebut hal itu menjadi dasar KPK memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, Senin (12/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata Roy seperti dilansir detikSulel.

Roy pun mempertanyakan dasar KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka. Dia menganggap KPK tidak profesional.

ADVERTISEMENT

"Kita menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini," ujarnya.

Roy juga menyebut tim kuasa hukum telah mendapat keterangan dari Lukas Enembe soal dugaan suap yang membuatnya menjadi tersangka. Menurut dia, gratifikasi Rp 1 miliar yang masuk ke rekening Lukas Enembe merupakan dana pribadi untuk berobat ke Singapura pada Maret 2020.

"Uang itu dikirim Mei 2020 karena Pak Gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, iya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan," tuturnya.

Roy menganggap kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi. Dia juga mengungkit Lukas Enembe sudah mendapat izin dari Kemendagri untuk berobat ke luar negeri. Pihak Kemendagri juga sudah buka suara dan menyatakan pemberian izin itu sesuai aturan serta tak berkaitan dengan perkara di KPK.

"Kalau dibilang kriminalisasi, iya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan," ucap Roy.

Lukas Enembe Tak Penuhi Panggilan KPK karena Masih Sakit

Juru bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus, mengatakan Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan KPK karena sakit. Dia mengatakan Lukas Enembe masih kesulitan berjalan karena kakinya bengkak dan pita suaranya terganggu.

"Kaki Gubernur Papua masih bengkak, sehingga sulit jalan dan pita suaranya juga terganggu," kata Rifai Darus di Jayapura, dilansir Antara, Senin (12/9).

"Namun Gubernur Papua berpesan menjadi Gubernur Papua selama 10 tahun, tidak pernah menerima satu persen pun uang dari pengusaha, selalu menggunakan APBD sesuai peruntukannya," sambungnya.

Dia menjelaskan, sebagai juru bicara Gubernur Papua, pihaknya sangat paham kondisi Lukas Enembe yang memang sejak beberapa tahun terakhir mengalami sakit sehingga tidak bisa maksimal menjalankan tugas sebagai kepala daerah. Dia mengatakan organisasi perangkat daerah (OPD) di Papua tetap bekerja sesuai dengan tugas masing-masing seperti yang diperintahkan Lukas Enembe.

"Selama menjadi Gubernur Papua tidak pernah berurusan dengan hal-hal yang berbau proyek, beliau serahkan sepenuhnya kepada masing-masing SKPD dan hanya berpatokan kepada APBD sesuai dengan dana taktis yang beliau miliki," kata Rifai pula.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lukas Enembe Dicegah ke Luar Negeri

Imigrasi telah mencegah Lukas Enembe bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu dilakukan Imigrasi atas permintaan KPK.

"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek an Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 7 September 2022. Pencegahan berlaku selama enam bulan," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, seperti dikutip dari situs resmi Imigrasi, Senin (12/9/2022).

Surya mengatakan Lukas Enembe resmi dicegah ke luar dari wilayah Indonesia terhitung sejak tanggal diterimanya pengajuan pencegahan sampai 7 Maret 2023. Setelah menerima permintaan pencegahan, Surya mengungkapkan Ditjen Imigrasi langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas seluruh Indonesia.

"Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," ujar Surya.

PPATK Blokir Rekening Lukas Enembe

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga memblokir rekening Lukas Enembe. Pemblokiran rekening Lukas Enembe itu berkaitan dengan perkara di KPK.

"(Diblokir) sejak beberapa waktu lalu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (13/9).

Ivan menjelaskan, pemblokiran rekening Lukas Enembe itu berkaitan dengan perkara yang tengah diusut oleh KPK. Dia mengaku telah berkoordinasi secara intens dengan KPK.

"Iya (terkait perkara yang diusut KPK). Sejak lama kami koordinasi sangat intens," jelasnya.

Ivan menyebut salah satu alasan pemblokiran rekening ialah profil Lukas Enembe tidak sesuai dengan aktivitas di rekeningnya.

KPK Masih Diam

Meski pihak Lukas Enembe sudah mengakui penetapan sebagai tersangka, KPK masih diam. KPK belum memberi penjelasan soal konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe dan siapa saja tersangkanya.

KPK, sejak era Pimpinan Firli Bahuri dkk memang membuat kebijakan baru terkait pengumuman tersangka. Pengumuman tersangka dilakukan sekaligus penahanan tersangka tersebut.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads