Demokrat Buka Suara soal Lukas Enembe Jadi Tersangka KPK

Demokrat Buka Suara soal Lukas Enembe Jadi Tersangka KPK

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Rabu, 14 Sep 2022 16:01 WIB
Herzaky Mahendra Putra (Dok. Demokrat).
Herzaky Mahendra Putra (Dok. Demokrat)
Jakarta -

Gubernur Papua sekaligus politikus Demokrat, Lukas Enembe, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Demokrat menyampaikan saat ini kasus yang menjerat Lukas masih sedang pendalaman.

"Berkaitan terhadap penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka, Mehbob, Kepala Badan Hukum dan Pengamanan DPP Partai Demokrat, menyampaikan kalau kami juga sedang mendalaminya," kata Koordinator Juru Bicara DPP Demokrat Herzaky Mahendra Putra, Rabu (14/9/2022).

Herzaky menyebut ihwal penetapan tersangka terhadap Lukas masih belum jelas. Terlebih, menurut dia, saat ini kondisi Lukas masih sakit sehingga pihak dewan pimpinan pusat (DPP) belum bisa berkomunikasi lebih lanjut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Situasinya belum jelas. Kami belum bisa berkomunikasi dengan Lukas Enembe. Kami dengar beliau masih sakit," katanya.

Herzaky mengatakan parpolnya menghormati proses hukum yang berjalan. Dia meyakini KPK akan menaati asas praduga tak bersalah.

ADVERTISEMENT

"Kami sangat menghormati proses hukum, dan kami meyakini, KPK dalam proses penegakan hukum selalu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," ujarnya.

Lebih lanjut, Herzaky meminta KPK tak menghambat hak Lukas yang membutuhkan pengobatan di luar negeri. Lukas sendiri diketahui dicekal ke luar negeri oleh Imigrasi setelah jadi tersangka KPK.

"Terkait pencegahan ke luar negeri terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe yang dilakukan Ditjen Imigrasi berdasarkan permintaan KPK, kami menganggap itu hal yang biasa dalam proses penegakan hukum. Tapi, pencekalan ini sebaiknya tidak menghambat hak saudara Lukas Enembe yang saat ini sedang sakit dan masih memerlukan pengobatan secara rutin di luar negeri," ujarnya.

Herzaky lalu menyinggung prestasi Lukas selama 2 periode memimpin Provinsi Papua. Menurutnya, Lukas telah mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) selama memimpin.

"Yang kami tahu, Provinsi Papua selama dua periode dipimpin oleh Lukas Enembe mendapatkan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) selama 7 kali berturut-turut. Pemeriksaan oleh BPK tentunya melalui proses yang sangat ketat dan terukur," katanya.

Simak video 'Penampakan Bupati Mimika Tiba di KPK, Berompi Oranye-Diborgol':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya pada halaman berikutnya.

Lukas Enembe Jadi Tersangka KPK!

Sebelumnya, Koordinator tim kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengungkapkan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar. Namun dia mengaku heran atas penetapan kliennya itu sebagai tersangka.

"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September, Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata Roy kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua.

Dia menyayangkan penetapan tersangka terhadap kliennya itu yang dinilai tidak profesional. Dia menjelaskan, KUHP menyatakan bahwa seseorang yang dijadikan tersangka harus ada dua alat bukti dan sudah diperiksa sesuai dengan putusan MK Nomor 21 Tahun 2014.

"Kita menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini," sambung Roy.

Sementara itu, terkait perkara Lukas Enembe, Roy menyebut dia dan tim hukum telah mendapat keterangan dari kliennya itu. Gratifikasi dana sebesar Rp 1 miliar yang masuk ke rekening Lukas Enembe diakui merupakan dana pribadi untuk berobat di Singapura pada Maret 2020.

"Uang itu dikirim Mei 2020 karena pak gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, iya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(fca/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads