Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan alasan pemblokiran rekening Gubernur Papua Lukas Enembe. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut rekening itu tidak sesuai dengan profil Lukas.
"Ya, tidak sesuai dengan profil," kata Ivan saat dimintai konfirmasi, Selasa (13/9/2022).
Dia tak menjelaskan detail maksud tidak sesuai profil itu. Ivan hanya mengkonfirmasi soal adanya transaksi dalam mencurigakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya (ada transaksi mencurigakan)," ujarnya.
Sebelumnya, PPATK memblokir rekening Lukas Enembe. Pemblokiran rekening Lukas Enembe itu berkaitan dengan perkara di KPK.
"(Diblokir) sejak beberapa waktu lalu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dimintai konfirmasi, Selasa (13/9).
Ivan menjelaskan pemblokiran rekening Lukas Enembe itu berkaitan dengan perkara yang tengah diusut oleh KPK. Dia mengaku telah berkoordinasi secara intens dengan KPK.
"Iya (terkait perkara yang diusut KPK). Sejak lama kami koordinasi sangat intens," jelasnya.
Lukas Enembe Tersangka KPK
Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengungkap kliennya telah berstatus tersangka KPK di dugaan perkara suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar. Dia heran KPK yang menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September, Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata Roy kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua, seperti dilansir detikSulsel.
Lihat juga video 'Penampakan Bupati Mimika Tiba di KPK, Berompi Oranye-Diborgol':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Roy menyinggung soal KUHAP menyatakan seseorang yang dijadikan tersangka harus ada dua alat bukti dan sudah diperiksa sesuai keputusan MK Nomor 21 Tahun 2014.
"Kita menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini," sambung Roy.
Terkait dengan perkara Lukas Enembe, kata Roy, tim hukum telah mendapat keterangan dari Lukas Enembe soal kasus yang ia hadapi. Menurut dia, gratifikasi dana sebesar Rp 1 miliar yang masuk ke rekening Lukas Enembe adalah dana pribadi yang bersangkutan untuk berobat di Singapura pada Maret 2020.
"Uang itu dikirim Mei 2020 karena pak gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, iya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan," tuturnya.
Lukas Enembe Dicegah ke Luar Negeri
Imigrasi juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Lukas Enembe. Pencegahan itu berlangsung selama 6 bulan ke depan.
"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 7 September 2022. Pencegahan berlaku selama enam bulan," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram di Jakarta, Senin (12/9).
"Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," imbuhnya.
I Nyoman Gede Surya menyebut pihak Imigrasi bakal memasukkan nama Lukas Enembe ke Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Nantinya, sistem itu bakal terhubung dengan seluruh tempat pemeriksaan Imigrasi, baik di bandara, pelabuhan laut, maupun pos lintas batas seluruh Indonesia.
"Ditjen Imigrasi langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh tempat pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas seluruh Indonesia," tutupnya.