Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan praperadilan yang diajukan Penjabat (Pj) Sekda Pemalang Slamet Masduki terhadap KPK. Diketahui Slamet Masduki sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK.
Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Rabu (14/7), gugatan itu bernomor perkara 75/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL dengan Pemohon yakni Slamet Masduki. Sementara, pihak Termohon adalah Kepala Komisi Pemberantasan Korupsi RI cq Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
"Menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 75/Pid.Prap/2022/PN.Jkt.Sel. dicabut," demikian dilansir dari SIPP PN Jaksel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Slamet Masduki mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Di permohonannya, Slamet mempersoalkan terkait penangkapan hingga status tersangkanya di kasus dugaan suap terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo.
Slamet Masduki sempat meminta agar penetapan tersangka terhadap dirinya dinyatakan tidak sah. Selain itu, Slamet meminta agar penyidikan KPK terhadap dirinya dihentikan.
Duduk Perkara
Slamet Masduki adalah Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pemalang. Dia terpilih menggantikan Sekda sebelumnya, Mohammad Arifin, yang ditahan oleh Polda Jateng karena menjadi tersangka korupsi pembangunan jalan.
Slamet Masduki lalu dilantik sebagai Pj Sekda Pemalang pada Rabu (10/8/2022) dan dilantik langsung oleh Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. Sehari kemudian, keduanya ditangkap KPK di Jakarta.
Mereka ditangkap bersama beberapa orang lainnya. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap dan jual beli jabatan. KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Dalam rangka kepentingan penyidikan (KPK) melakukan upaya paksa terhadap 6 orang tersebut selama 20 hari," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers pada Jumat (12/8).
Keenam orang tersebut adalah:
1. Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo
2. Komisaris PDAU, AJW
3. Penjabat Sekretariat Daerah Pemalang, Slamet Masduki
4. Kepala BPBD Pemalang, SG
5. Kepala Dinas Kominfo Pemalang, YM
6. Kepala Dinas PU Pemalang, MS
Simak juga 'YLBHI Pertanyakan 'Syarat' Kelakuan Baik Agar Koruptor Bisa Bebas Bersyarat':