Penjabat (Pj) Sekda Pemalang Slamet Masduki mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). KPK mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan itu.
"Kami hargai upaya tersebut sebagai kontrol atas proses kerja KPK di bidang penindakan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
"KPK tentu siap hadapi," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengatakan penetapan Slamet Masduki sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo telah sesuai aturan.
"Namun perlu kami tegaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka tentu karena telah ada kecukupan alat bukti yang kami miliki," ujarnya.
Ali menyebut sidang praperadilan bukanlah proses pengujian materi penyidikan yang dilakukan KPK. Dia mengatakan praperadilan merupakan proses pengujian syarat formil penyidikan.
"Praperadilan bukan uji materi dan substansi penyidikan namun syarat formil proses penyidikannya," tuturnya.
Ali menyebut KPK bakal melanjutkan penyidikan terhadap Slamet Masduki yang kini tengah berperkara di KPK.
"Untuk itu penyidikan perkara tersebut tetap kami lanjutkan," tutur Ali.
Sebelumnya, Slamet Masduki tidak terima dirinya ikut ditangkap dan ditahan di kasus dugaan suap terhadap Mukti. Perlawanan Slamet Masduki dikirimkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Jumat (26/8), gugatan itu terdaftar dengan nomor 75/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Berikut permohonan Slamet Masduki:
1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dalam penangkapan dan penetapan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dengan perubahan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi RI adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan laporan kejadian tindak pidana korupsi nomor LKTPK-30/Lid.02.00/22/8/2022 tanggal 12 Agustus 2022 dan laporan kejadian tindak pidana korupsi nomor LKTPK-31/Lid.02.00/22/8/2022 tanggal 12 Agustus 2022, sebagai dasar pemeriksaan adalah tidak sah dan batal demi hukum
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon;
5. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon;
6. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.