Seorang pekerja Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) di TPU Tegal Alur berinisial H diperiksa atas dugaan pungutan liar (pungli). Kini dia telah dipecat karena terbukti melanggar aturan yang berlaku.
"Iya (sudah dipecat), tanggal 9 September 2022," kata Kepala Suku Dinas Kehutanan dan Taman Kota Jakarta Barat Romy Sidharta saat dimintai konfirmasi, Selasa (12/9/2022).
Romy mengaku pihaknya telah memberikan sanksi yang sesuai dengan kontrak yang berlaku. Karena terbukti melanggar aturan, pelaku dihentikan kontraknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kasih sanksi sesuai yang di kontrak, karena PJLP (H) ini tenaga kontrak tahunan yang kita ada SPK-nya. Kalau dia melanggar, ya, langsung diputus kontraknya nggak dilanjutkan," terang dia.
Dia menyebutkan pihaknya telah berulang kali melakukan tindakan preventif kepada PJLP TPU Tegal Alur terkait tindakan pungli. Dia mengimbau seluruh jajaran PJLP di bawahnya untuk bekerja sesuai dengan prosedur operasi standar (standard operating procedure/SOP) yang berlaku.
"Ya kita sudah melakukan langkah preventif (sosialisasi) kepada beberapa PJLP Tegal Alur sama polisi tentang tindakan pungli," ungkap dia.
"Sudah berkali-kali kita ingatkan dan mengimbau kepada mereka, saya tekankan tidak ada praktek pungli," sambungnya.
Sebelumnya, dilansir dari Antara, Selasa (13/9), peristiwa ini bermula ketika salah seorang warga yang ingin memakamkan keluarganya, meminta tolong kepada H dicarikan tenda.
Untuk diketahui, pihak pemakaman menyediakan tenda standar tanpa dipungut biaya. Namun warga tersebut memilih menyewa tenda di tempat lain dengan kualitas yang lebih baik.
H pun menawarkan diri untuk mencarikan tenda tersebut. Untuk itu, keluarga yang ingin melakukan pemakaman memberikan uang sebesar Rp 4 juta sebagai biaya sewa.
Namun Romy mengatakan hal itu menyalahi aturan lantaran tugas tersebut tidak seharusnya dilakukan oleh seorang PJLP.
"Itu kan di luar tugas dia. Harusnya dia tidak menerima, suruh aja nyewa ke sana," jelas Romly.
Lihat juga video 'Menteri Hadi Tegaskan Akan Pecat Pejabat yang Terlibat Pungli & Mafia Tanah':