Berstatus Tersangka KPK, Lukas Enembe Minta Izin Berobat ke Luar Negeri

Berstatus Tersangka KPK, Lukas Enembe Minta Izin Berobat ke Luar Negeri

Muhammad Hanafi Aryan - detikNews
Selasa, 13 Sep 2022 15:45 WIB
Profil Lukas Enembe, Kini Dicegah ke LN Usai Jadi Tersangka
Lukas Enembe (Wilpret/detikcom)
Jakarta -

Gubernur Papua Lukas Enembe meminta pihak berwenang memberikan izin berobat ke luar negeri meski berstatus tersangka KPK. Hal itu disampaikan setelah dia dicekal ke luar negeri oleh Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Masih tetap kami minta, untuk Bapak Gubernur dibawa berobat ke luar papua, di luar negeri," kata kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (13/9/2022).

"Karena sesuai dengan hasil pemeriksaan di sini, beliau dalam keadaan sakit. Harus diperiksa, dirawat ke Singapura atau ke mana begitu," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, saat ini Lukas Enembe tidak dapat memenuhi panggilan KPK lantaran dalam keadaan sakit. Dia menyebut Lukas alami kaki bengkak hingga loyo.

"Hanya sekarang kakinya bengkak, loyo, nggak bisa jalan, dalam pemeriksaan, biasanya pertama penyidik akan mengatakan 'apakah saudara dalam keadaan sehat?'," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Oleh sebab itu, dia mengaku tengah berupaya meminta izin tersebut kepada sejumlah pihak. Dia menyebut telah mengupayakan komunikasi kepada KPK, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, hingga KPK.

"Jadi, kita masih berupaya bicara dengan para pihak, termasuk dengan Dirjen imigrasi juga pihak KPK dan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri juga Bapak Presiden, mengizinkan seorang Kepala Daerah ini bisa keluar," jelasnya.

Selain itu, ia menyayangkan penetapan tersangka kepada Lukas Enembe. Dia menyebut penetapan itu tidak masuk akal.

"Hanya jangan karena Rp 1 miliar saja, itu apalagi uang pribadi dia, dipake untuk transfer untuk kepentingan dia, tahun 2020. Jadi statusnya sebagai tersangka ini aneh bin ajaib ini. Belom diperiksa, tersangka," ungkapnya.

Lihat juga video 'Penampakan Bupati Mimika Tiba di KPK, Berompi Oranye-Diborgol':

[Gambas:Video 20detik]



Lukas Enembe ditetapkan jadi tersangka KPK. Simak di halaman selanjutnya.

Lukas Enembe Jadi Tersangka KPK!

Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengungkap kliennya telah berstatus tersangka KPK di dugaan perkara suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar. Dia heran karena KPK yang menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata Roy kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua, seperti dilansir detikSulel.

Roy menyinggung soal KUHAP menyatakan bahwa seseorang yang dijadikan tersangka harus ada dua alat bukti dan sudah diperiksa sesuai dengan keputusan MK Nomor 21 Tahun 2014.

"Kita menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini," sambung Roy.

Terkait dengan perkara Lukas Enembe, kata Roy, tim hukum telah mendapat keterangan dari Lukas Enembe soal kasus yang ia hadapi. Menurut dia, gratifikasi dana sebesar Rp 1 miliar yang masuk ke rekening Lukas Enembe adalah dana pribadi yang bersangkutan untuk berobat di Singapura pada Maret 2020.

"Uang itu dikirim Mei 2020 karena Pak Gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, iya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(aik/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads