PPATK Blokir Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe

PPATK Blokir Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe

M Hanafi Aryan - detikNews
Selasa, 13 Sep 2022 09:23 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe. Pemblokiran rekening Lukas Enembe itu berkaitan dengan perkara di KPK.

"(Diblokir) sejak beberapa waktu lalu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (13/9/2022).

Ivan menjelaskan pemblokiran rekening Lukas Enembe itu berkaitan dengan perkara yang tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku telah berkoordinasi secara intens dengan KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya (terkait perkara yang diusut KPK). Sejak lama kami koordinasi sangat intens," jelasnya.

Lukas Enembe Tersangka KPK

ADVERTISEMENT

Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengungkap kliennya telah berstatus tersangka KPK di dugaan perkara suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar. Dia heran KPK yang menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September, Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata Roy kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua, seperti dilansir detikSulsel.

Roy menyinggung soal KUHAP menyatakan seseorang yang dijadikan tersangka harus ada dua alat bukti dan sudah diperiksa sesuai keputusan MK Nomor 21 Tahun 2014.

"Kita menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini," sambung Roy.

Terkait dengan perkara Lukas Enembe, kata Roy, tim hukum telah mendapat keterangan dari Lukas Enembe soal kasus yang ia hadapi. Menurut dia, gratifikasi dana sebesar Rp 1 miliar yang masuk ke rekening Lukas Enembe adalah dana pribadi yang bersangkutan untuk berobat di Singapura pada Maret 2020.

"Uang itu dikirim Mei 2020 karena pak gubernur mau berobat. Kalau dibilang kriminalisasi, iya kriminalisasi karena memalukan seorang gubernur menerima gratifikasi Rp 1 miliar, gratifikasi kok melalui transfer, memalukan," tuturnya.

Lukas Enembe Dicegah ke Luar Negeri

KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Pencegahan itu berlangsung selama 6 bulan ke depan.

"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 7 September 2022. Pencegahan berlaku selama enam bulan," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram di Jakarta, Senin (12/9/2022).

"Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku," imbuhnya.

I Nyoman Gede Surya menyebut pihak Imigrasi bakal memasukkan nama Lukas Enembe ke Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Nantinya, sistem itu bakal terhubung dengan seluruh tempat pemeriksaan Imigrasi, baik di bandara, pelabuhan laut, maupun pos lintas batas seluruh Indonesia.

"Ditjen Imigrasi langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh tempat pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan pos lintas batas seluruh Indonesia," tutupnya.

Simak juga 'Penampakan Bupati Mimika Tiba di KPK, Berompi Oranye-Diborgol':

[Gambas:Video 20detik]



(idn/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads