Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan alasan pemblokiran rekening Gubernur Papua Lukas Enembe. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut rekening itu tidak sesuai dengan profil Lukas.
"Ya, tidak sesuai dengan profil," kata Ivan saat dimintai konfirmasi, Selasa (13/9/2022).
Dia tak menjelaskan detail maksud tidak sesuai profil itu. Ivan hanya mengkonfirmasi soal adanya transaksi dalam mencurigakan.
"Ya (ada transaksi mencurigakan)," ujarnya.
Sebelumnya, PPATK memblokir rekening Lukas Enembe. Pemblokiran rekening Lukas Enembe itu berkaitan dengan perkara di KPK.
"(Diblokir) sejak beberapa waktu lalu," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dimintai konfirmasi, Selasa (13/9).
Ivan menjelaskan pemblokiran rekening Lukas Enembe itu berkaitan dengan perkara yang tengah diusut oleh KPK. Dia mengaku telah berkoordinasi secara intens dengan KPK.
"Iya (terkait perkara yang diusut KPK). Sejak lama kami koordinasi sangat intens," jelasnya.
Lukas Enembe Tersangka KPK
Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengungkap kliennya telah berstatus tersangka KPK di dugaan perkara suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar. Dia heran KPK yang menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September, Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata Roy kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua, seperti dilansir detikSulsel.
Lihat juga video 'Penampakan Bupati Mimika Tiba di KPK, Berompi Oranye-Diborgol':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(haf/haf)