Gubernur Papua Lukas Enembe telah berstatus tersangka KPK. Namun belum terang betul kasus apa yang menjerat Lukas.
Awalnya didapatkan informasi bahwa KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas di Mako Brimob Polda Papua pada Senin, 12 September 2022. Namun, bukan Lukas yang hadir, melainkan simpatisannya yang menggeruduk Mako Brimob Polda Papua.
Di sisi lain, hadir tim kuasa hukum Lukas, yaitu Stephanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin, ditemani juru bicara Gubernur Papua Rifai Darus. Lukas disebut sedang sakit sehingga tidak bisa memenuhi panggilan KPK itu.
"Kita tahu Gubernur sampai saat ini kondisinya belum pulih betul. Kaki beliau bengkak sehingga masih sulit jalan, dan pita suaranya juga terganggu," kata Rifai.
"Kami sejak semalam mendampingi beliau di kediaman dan memang kondisinya tidak dimungkinkan untuk hadir memenuhi panggilan KPK hari ini," imbuhnya.
Di sisi lain, detikcom melakukan konfirmasi ke Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengenai panggilan terhadap Lukas Enembe tetapi belum mendapatkan respons.
Berikut lima hal yang diketahui sejauh ini perihal kasus Lukas Enembe di KPK.
1. Status Tersangka
KPK saat ini memiliki kebijakan tidak mengungkap status tersangka seseorang apabila belum ditahan atau ditangkap. Namun status tersangka terhadap Lukas Enembe malah diungkap sendiri oleh pengacaranya.
"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September, Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata Roy Rening.
"Kita menyayangkan sikap KPK yang tidak profesional seperti ini," sambung Roy.
Simak juga 'Penampakan Bupati Mimika Tiba di KPK, Berompi Oranye-Diborgol':
(dhn/imk)