Damkar DKI: Hotel Treva Ditempeli Stiker 'Tak Penuhi Keselamatan Kebakaran'

Damkar DKI: Hotel Treva Ditempeli Stiker 'Tak Penuhi Keselamatan Kebakaran'

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 12 Sep 2022 14:47 WIB
Kasie Pengawasan Keselamatan Kebakaran DKI Jakarta Budi Haryono
Kasie Pengawasan Keselamatan Kebakaran DKI Jakarta Budi Haryono (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Dinas Damkar DKI Jakarta menindak Hotel Treva Internasional, Menteng, Jakarta Pusat, karena melanggar Perda No 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Sebelumnya, Hotel Treva Internasional pernah diberi SP I, tetapi tidak diindahkan.

"Jadi kepada Treva ini kita sudah berikan SP I dari tahun 2014, karena ada beberapa hal yang menjadi catatan kami. Antara lain itu masalah pipa tegaknya, alarm kebakarannya, kemudian keselamatan jiwanya dan lain-lain. Jadi kita sudah berikan waktu, tapi ternyata tidak ada iktikad makanya, pada hari ini kita melaksanakan penempelan stiker itu," jelas Kasie Pengawasan Keselamatan Kebakaran DKI Jakarta Budi Haryono di lokasi, Senin (12/9/2022).

Budi mengatakan hari ini sudah ada perbaikan yang dilakukan oleh manajemen Hotel Treva Internasional terkait aspek keselamatan kebakaran gedung tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi kita lihat di depan sudah ada perbaikan dari Treva, mudah-mudahan dengan 'surat cinta' ini, gitu ya, karena memang banyak kasus gedung kita tempelin ini jadi malah itu tuh melaksanakan catatan-catatan kami, melaksanakan perbaikan itu. Mudah-mudahan ke depannya Treva bisa lebih baik lagi lah dalam hal dia bisa melaksanakan kewajibannya untuk melaksanakan perbaikan keselamatan kebakaran tersebut," beber Budi.

Budi menyampaikan beberapa catatan terkait keselamatan kebakaran di Hotel Treva. Ia menyebut ada 4 poin yang menjadi catatan terkait aspek keselamatan kebakaran di Hotel Treva ini.

ADVERTISEMENT

"Kalau di berita acara itu masalah pipa tegak, kemudian alarm kebakaran, kemudian juga ada rencana penyelamatan jiwa, MKKG-nya belum terbentuk. Jadi ada 4 aspek yang kita lihat, jadi pertama keselamatan jiwa, potensi kebakaran, kemudian akses kebakaran, dan manajemen keselamatan kebakaran gedung," ungkap Budi.

Budi menambahkan, selama belum melakukan perbaikan-perbaikan, Hotel Treva dilarang mencopot stiker tersebut.

"Jadi nanti dia segel ini tidak boleh dicopot, jadi kalau dicopot ranahnya pidana. Jadi dia kalau dia sudah melaksanakan perbaikan catatan kami nanti, dia akan melaporkan ke kami dan kita akan datang untuk memeriksa dan menguji, dan kalau kita pastikan itu sudah sesuai dengan kaidah-kaidah yang kita terapkan kita bisa mencopot, sebaliknya kalau kita datang belum ada--yang katakanlah standarnya belum (terpenuhi)--ya enggak boleh kita copot," tuturnya.

Budi menambahkan, pihaknya akan mengecek kembali ke Hotel Treva Internasional setelah 3 bulan.

"Nanti 3 bulan kita lihat dulu, jangka pendek 3 bulan, kemudian 6 bulan. Kalau misalnya itu bisa SP III, 3 bulan pertama kita akan berkunjung. Kalau informasi dari gedung sih dia menjadikan maksimal 2 bulan makanya nanti 3 bulan kita lihat, mudah-mudahan 3 bulan sudah selesai," tuturnya.

Terkait sanksi, Budi belum bisa menyampaikan lebih jauh. Namun Budi mengatakan pihaknya bisa merekomendasikan untuk mencabut izin Hotel Treva apabila aspek keselamatan kebakaran gedung tak juga dipenuhi.

"Sanksi maksimal kalau kita nggak sampai ke sana ya. Jadi kalau nanti yang ketiganya itu kita mencabut rekomendasi baik RKK maupun SKK, nah yang ke-4 kita kolaborasi dengan Satpol PP, kita bisa mengesankan baik sebagian maupun seluruh bangunan gedung," tuturnya.

Baca di halaman selanjutnya: penjelasan manajemen Hotel Treva Internasional....

Penjelasan Pihak Hotel Treva Internasional

Dalam kesempatan yang sama, Catur selaku Chief Engineer Hotel Treva Internasional menyampaikan pihaknya telah melakukan perbaikan terkait dengan aspek keselamatan kebakaran ini.

"Kita sudah melakukan perbaikan sebelum ada penempelan, itu di depan pipa tegak sudah kita perbaiki. Kita sudah melakukan perbaikan sebelum penempelan, memang kan proses kaya begitu target sih maksimal 1 bulan setengah selesai semua sistem untuk sistem kebakaran," ujar Catur.

Manajemen hotel menyampaikan pihaknya juga telah menerima surat dari Dinas Damkar DKI Jakarta sebelum hotel disegel.

"Sudah, sudah kita terima, dari kita terima surat itu kami langsung melakukan perbaikan. Sekarang kita mau perbaikan sistem dulu," imbuhnya.

Lebih lanjut terkait operasional hotel, manajemen menyampaikan hotel tidak beroperasi sejak COVID-19.

"Nggak, kebetulan kita masih lockodwn, jadi udah tahun 2020 semenjak ada COVID kita tutup. Kita sudah 2 tahun lebih tutup, kita sekarang lebuh fokus ke perbaikan kita," tuturnya.

Halaman 2 dari 2
(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads