KPK memanggil General Manager (GM) Hotel Pesonna Malioboro Joko Suparno Widiyanto sebagai saksi. Dia diperiksa terkait perkara suap pengurusan izin yang menjerat eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS).
"Hari ini (12/9) pemeriksaan saksi dan perkara TPK suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota Yogyakarta, untuk Tersangka HS dan kawan-kawan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (12/9/2022).
Selain Joko Suparno, KPK turut memanggil sejumlah pihak di antaranya Joko Budi Prasetyo selaku Kepala Bagian Layanan Pengadaan Kota Yogyakarya; Tomy Galih Prasetyo alias Tomy Sudjiro selaku pihak swasta; dan Daniel Feriyanto selaku pihak swasta. Mereka bakal diperiksa di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Senin (12/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun dalam perkara ini, KPK menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka di perkara pengajuan izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Selain Haryadi, KPK turut menetapkan 4 tersangka lainnya.
Selain Haryadi, KPK menetapkan Nurwidhihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta; Triyanto Budi Yuwono selaku Sekretaris Pribadi merangka ajudan HS; Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summaercon Agung; dan Dandan Jaya Kartika selaku Direktur Utama PT Java Orient.
Untuk tersangka Dandan Jaya Kartika bersama dengan Oon Nusihono selaku Vice President PT Summarecon Agung ditetapkan sebagai pemberi suap pengajuan izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Keduanya saat ini telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Dalam perkara ini, Dandan Jaya Kartika bersama dengan Oon Nusihono selaku Vice President PT Summarecon Agung ditetapkan sebagai pemberi suap pengajuan izin pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro, Yogyakarta.
Dandan Jaya Kartika dan Oon Nusihono diduga melakukan komunikasi dan pendekatan secara intens kepada Haryadi Suyuti. Pada saat itu, ada perizinan keduanya terkendala lantaran beberapa syarat belum lengkap.
Dandan Jaya Kartika diduga sempat memberikan sejumlah uang kepada Haryadi Suyuti. Uang itu diberikan lewat perantara Nurwidhihartana selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Yogyakarta maupun Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi.
Akibat perbuatannya, Dandan dan Oon ditetapkan sebagai pihak pemberi suap di perkara ini. Dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lihat juga video 'KPK Duga Eks Walkot Jogja Terima Suap dari Penerbitan IMB Lain':