Dinas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta menyegel Hotel Treva Internasional di Menteng, Jakarta Pusat. Hotel Treva Internasional Menteng disegel karena tidak memenuhi keselamatan kebakaran.
"Jadi hari ini kami dari Damkar DKI melaksanakan penyegelan di Hotel Treva dalam rangka penindakan, sesuai dengan Amanat dari Perda Nomor 8 Tahun 2008," ujar Kasie Pengawasan Keselamatan Kebakaran DKI Jakarta Budhi Haryono di lokasi, Senin (12/9/2022).
Dinas Damkar DKI Jakarta sebelumnya telah memberikan SP1 kepada Hotel Treva karena hotel tersebut memiliki masalah dalam beberapa aspek keselamatan kebakaran. Dinas Damkar DKI Jakarta telah memberikan waktu sejak 2014 tetapi tidak ditindaklanjuti.
"Jadi kepada Treva ini kita sudah berikan SP1 dari tahun 2014 karena ada beberapa hal yang menjadi catatan kami antara lain itu masalah pipa tegaknya, alarm kebakarannya, kemudian keselamatan jiwanya," katanya.
"Jadi kita sudah berikan waktu tapi ternyata tidak ada itikad, makanya pada hari ini kita melaksanakan penempelan stiker itu," sambungnya.
Pantauan detikcom di lokasi Senin (12/9/2022) pukul 11.20 WIB, terlihat stiker segel tertempel di kaca depan hotel. Pintu hotel nampak terkunci rapat.
"Bangunan ini tidak memenuhi keselamatan kebakaran, Perda Nomor 8 tahun 2008 pasal 50 ayat (3), barang siapa merusak, memindahkan, mencopot pengumuman ini dengan sengaja dan dengan melawan hukum tanpa pemberitahuan dan atau meminta ijin pihak dinas penanggulangan kebakaran dan penyelamatan Provinsi DKI Jakarta, akan dituntut sebagai tindak kejahatan sebagaimana ketentuan dalam kitab Undang-Undang hukum pidana," bunyi segel tersebut.
Dia menyebut ada sejumlah catatan yang diberikan oleh Damkar. Menurutnya, pihak hotel harus memperbaiki catatan tersebut jika stiker tersebut ingin dicabut.
"Kalau di berita acara itu masalah pipa tegak, kemudian alarm kebakaran, kemudian juga ada rencana penyelamatan jiwa, manajemen keselamatan kebakaran gedung (MKKG) belum terbentuk, jadi ada 4 aspek yang kita lihat, jadi pertama keselamatan jiwa, potensi kebakaran, kemudian akses kebakaran, manajemen keselamatan kebakaran gedung," katanya.
Lebih lanjut, Budhi mengatakan 3 bulan pertama pihaknya akan mengecek kembali kondisi gedung. Dia berharap pihak Hotel Treva dapat memenuhi persyaratan keselamatan gedung.
"Nanti 3 bulan kita liat dulu, jangka pendek 3 bulan, kemudian 6 bulan kalau misalnya itu bisa SP3, 3 bulan pertama kita akan berkunjung kalau informasi dari gedung sih dia menjadikan maksimal 2 bulan makanya nanti 3 bulan kita liat, mudah-mudahan 3 bulan sudah selesai," katanya.
Lihat video 'Gudang JNE di Pekapuran Depok Terbakar':
Baca di halaman selanjutnya: penjelasan manajemen Hotel Treva Internasional...
(mea/fjp)