Komnas HAM menyerahkan hasil laporan penyelidikan terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Yosua. Berdasarkan penyelidikan kasus ini, Komnas HAM memiliki dua kesimpulan.
"Sesuai Undang-Undang 39/1999 untuk isu-isu atau kasus HAM yang diselidiki oleh Komnas HAM memang ada kewajiban untuk kami menyerahkan laporan kepada Presiden dalam hal ini diwakili ke Bapak Menko dan DPR RI," ujar Ketua Komnas HAM Taufan Damanik, di kantor Kemenko Polhukam, Senin (12/9/2022).
Taufan mengatakan, berdasarkan penyelidikan, ada dua kesimpulan. Pertama, extrajudicial killing dan obstruction of justice dalam proses penanganan kasus pembunuhan Yosua yang diotaki Ferdy Sambo.
"Dari seluruh penelusuran kumpulan fakta yang sudah kami lakukan beberapa waktu terakhir, kami berkesimpulan telah terjadi extrajudicial killing yang dilakukan oleh dalam hal ini saudara FS terhadap Brigadir Yosua. Kedua kesimpulan yang kami sangat yakin adalah telah terjadi obstruction of justice yang sekarang sedang ditangani penyidik maupun timsus Mabes Polri," katanya.
Simak video 'Polisi-polisi yang Baru Dihukum dan Sudah Bebas Terkait Sambo':
(idn/dhn)