Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam dugaan pemerkosaan terhadap siswi SD oleh kepala sekolah hingga penjaga sekolah di Medan, Sumatera Utara. KPAI meminta polisi mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
"KPAI mengecam kekerasan seksual yang dilakukan oleh terduga pelaku yaitu kepala sekolah, kepala administrasi dan penjaga sekolah terhadap seorang siswi SD yang masih berusia 10 tahun pada salah sekolah di Kota Medan, Sumatera Utara," kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti, kepada wartawan, Sabtu (10/9/2022).
"Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman buat anak atau peserta didik, bukan sebaliknya. Pendidik dan tenaga kependidikan juga seharusnya menjadi pelindung anak, bukan malah sebaliknya," tambahnya.
Retno mendorong polisi melakukan proses penyidikan. Dia mengatakan para pelaku harus dihukum jika ditemukan bukti-bukti kuat telah terjadi pemerkosaan terhadap siswi tersebut. Dia mengatakan polisi harus mencari bukti dan tidak terpengaruh dengan bantahan terduga pelaku.
"Namun pihak kepolisianlah yang harus bekerja keras mengungkap kebenaran kasus ini. Kita tunggu polisi bekerja menangani kasus ini karena sudah dilaporkan oleh ibu korban. Jika hasil peyelidikan dan penyidikan kepolisian membuktikan terjadi, maka pastikan digunakan tuntutan dalam UU Perlindungan anak, yaitu pidana 5-15 tahun dan jika pelaku orang terdekat korban maka dapat diperberat 1/3 hukuman menjadi maksimal bisa 20 tahun. Pendidik termasuk kategori orang terdekat korban," ucapnya.
KPAI juga mendorong agar korban diberikan hak pemulihan psikologis oleh pemerintah setempat. Korban, kata Retno, juga harus menjalani rehabilitasi medis.
"Asesmen psikologi anak korban oleh psikolog, juga dapat menjadi salah satu alat bukti dalam mengungkap kasus ini," ujarnya.
Tonton juga Video: Bejat! Pria di Pinrang Perkosa Anak Kandungnya Sendiri
(fas/haf)