Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam dugaan pemerkosaan terhadap siswi SD oleh kepala sekolah hingga penjaga sekolah di Medan, Sumatera Utara. KPAI meminta polisi mengusut kasus tersebut hingga tuntas.
"KPAI mengecam kekerasan seksual yang dilakukan oleh terduga pelaku yaitu kepala sekolah, kepala administrasi dan penjaga sekolah terhadap seorang siswi SD yang masih berusia 10 tahun pada salah sekolah di Kota Medan, Sumatera Utara," kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti, kepada wartawan, Sabtu (10/9/2022).
"Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman buat anak atau peserta didik, bukan sebaliknya. Pendidik dan tenaga kependidikan juga seharusnya menjadi pelindung anak, bukan malah sebaliknya," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Retno mendorong polisi melakukan proses penyidikan. Dia mengatakan para pelaku harus dihukum jika ditemukan bukti-bukti kuat telah terjadi pemerkosaan terhadap siswi tersebut. Dia mengatakan polisi harus mencari bukti dan tidak terpengaruh dengan bantahan terduga pelaku.
"Namun pihak kepolisianlah yang harus bekerja keras mengungkap kebenaran kasus ini. Kita tunggu polisi bekerja menangani kasus ini karena sudah dilaporkan oleh ibu korban. Jika hasil peyelidikan dan penyidikan kepolisian membuktikan terjadi, maka pastikan digunakan tuntutan dalam UU Perlindungan anak, yaitu pidana 5-15 tahun dan jika pelaku orang terdekat korban maka dapat diperberat 1/3 hukuman menjadi maksimal bisa 20 tahun. Pendidik termasuk kategori orang terdekat korban," ucapnya.
KPAI juga mendorong agar korban diberikan hak pemulihan psikologis oleh pemerintah setempat. Korban, kata Retno, juga harus menjalani rehabilitasi medis.
"Asesmen psikologi anak korban oleh psikolog, juga dapat menjadi salah satu alat bukti dalam mengungkap kasus ini," ujarnya.
Tonton juga Video: Bejat! Pria di Pinrang Perkosa Anak Kandungnya Sendiri
Pilu Siswi SD Diduga Diperkosa Kepsek
Seperti diketahui, seorang siswi SD swasta di Medan diduga diperkosa oleh kepala sekolah hingga tukang sapu. Kasus ini viral setelah orang tua korban, I, melaporkan nasib anaknya ke pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Ternyata sebelum jadi korban pemerkosaan kepsek dan tukang sapu, N juga pernah diduga diperkosa ayah kandungnya.
"Ayahnya sempat memperkosa anak saya (N) ini. Kejadiannya tahun 2021. Saya laporkan ke Polsek Sunggal," kata I seperti dilansir detikSumut, Kamis (8/9).
Dia mengatakan ayah N telah berada di sel tahanan. Sebab, ujung dari perkara itu, tepatnya para 29 Agustus 2022 ayahnya N divonis hukuman oleh Mahkamah Agung.
"Ayahnya divonis 15 tahun penjara," ujarnya.
Kepsek Bantah Perkosa Siswi SD
JM, oknum kepala sekolah swasta di Medan yang dilaporkan diduga memperkosa siswi SD, buka suara. JM membantah tuduhan pemerkosaan itu.
"Gimana kita mau menjelaskan kejadian yang tidak ada. Tidak jelas itu kejadiannya kapan. Hanya dibilang tahun 2021," ujarnya seperti dilansir detikSumut, Jumat (9/9).
JM mengklaim dirinya, pihak yayasan, tukang sapu, tata usaha, serta beberapa guru sempat dimintai keterangan oleh kepolisian. Katanya, tidak ada yang membenarkan kejadian itu. Dia mengatakan laporan orang tua siswi ke polisi tidak benar.
JM menjelaskan pihak sekolah baru mengetahui informasi mengenai dugaan I. Pada 25 November 2021, ada telepon dari saudaranya pimpinan yayasan.
"Terkejutlah pimpinan kami. Pada 26 November 2021, dikumpulkan kami semua untuk mengklarifikasi dan semua membantah ada kejadian itu," ujarnya.