Komnas HAM Serahkan Rekomendasi Kasus Brigadir J ke Jokowi-DPR Pekan Depan

Komnas HAM Serahkan Rekomendasi Kasus Brigadir J ke Jokowi-DPR Pekan Depan

Anggi Muliawati - detikNews
Sabtu, 10 Sep 2022 14:28 WIB
Beka Ulung Hapsara / Komnas HAM
Anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara (Lisye Sri Rahayu/detikcom)
Jakarta -

Komnas HAM akan memberikan rekomendasi berdasarkan hasil penyelidikan pihaknya, terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR RI. Rekomendasi Komnas HAM tersebut rencananya akan diberikan pekan depan.

"(Diberikan) minggu depan," kata komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam keterangannya, Sabtu (10/9/2022).

Namun Beka belum dapat memastikan tempat dan hari pemberian rekomendasi tersebut. Dia mengatakan saat ini masih mendiskusikan jadwal pastinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih dikomunikasikan tempat dan waktu detailnya. Nanti diinformasikan," katanya.

Sebelumnya, Komnas HAM telah memberikan rekomendasi hasil penyelidikan kasus Brigadir J ke Polri pada Kamis (1/9). Isi rekomendasi tersebut salah satunya terkait adanya pelanggaran obstruction of justice.

ADVERTISEMENT

Sedangkan isi rekomendasi kepada Presiden dan DPR RI salah satunya terkait reformasi kelembagaan Polri. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan perubahan kebijakan itu hanya dapat dibuat oleh Presiden dan anggota Dewan.

"Ke Presiden dan DPR RI kami akan rekomendasikan soal reformasi kelembagaan," kata Taufan kepada wartawan, Senin (5/9).

Diketahui, Brigadir J dibunuh dengan cara ditembak oleh atasannya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan rekannya Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Penembakan itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) sore.

Dalam kasus ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi. Polri menahan empat tersangka, sementara Putri Candrawathi tak ditahan.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 juncto 338 dan/atau 55, 56 KUHP tentang pembunuhan berencana atau turut serta dalam pembunuhan berencana. Kepada penyidik tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ferdy Sambo mengaku membunuh nyawa Brigadir J karena dianggap telah melukai harkat dan martabat keluarganya.

Simak video 'Detik-detik Rekonstruksi Sambo cs Eksekusi Brigadir J':

[Gambas:Video 20detik]



(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads