Jakarta -
Surya Darmadi tengah beperkara di KPK dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014. Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 2019 dalam kapasitas sebagai pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.
Anak buah Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Suheri Terta, Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014. Karena saat ini Surya Darmadi beperkara di Kejaksaan Agung, KPK mengaku tengah memikirkan pelimpahan berkas tersangka korupsi Surya Darmadi ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Sebenarnya, kalau menurut saya, menurut hemat saya, lebih enak kami limpahkan ke Kejagung. Karena mereka lebih komprehensif untuk Pasal 2 maupun pasal 3-nya. Dan untuk pembuktian suap kan lebih sederhana," kata Deputi bidang Penindakan KPK Karyoto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu disampaikan Karyoto kepada wartawan, Kamis (8/9/2022). Karyoto juga memikirkan soal tumpang tindih dalam hal penyidikan yang menurutnya tak elok.
"Dan barangkali nanti, jangan sampai nanti justru kegiatan kami sama-sama penyidik saling tumpang tindih, itu nggak elok. Nanti akan kami sampaikan kepada Deputi Korsup untuk memfasilitasi ini," jelasnya.
Karyoto mengaku dia dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sependapat dalam hal pelimpahan berkas Surya Darmadi tersebut. Menurutnya, Kejagung lebih komprehensif.
"Kalau saya, Pak Alex pun sependapat. Lebih baik dilimpahkan, mana yang lebih komprehensif, saya rasa di kejaksaan lebih komprehensif," ucap Karyoto.
Untuk diketahui, Surya Darmadi telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku tak mempermasalahkan jika Kejagung lebih dulu menyidangkan Surya Darmadi.
"Nggak (berpeluang jadi satu perkara). Udah (sidang) duluan. Nggak apa-apa, kita kan suap. Jaksa Pasal 2 Pasal 3 nggak masalah juga," kata Alex kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/9).
Simak video 'Kerugian Negara Terbaru Kasus Surya Darmadi Tembus Rp 104,1 T, Ini Rinciannya':
[Gambas:Video 20detik]
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Adapun terkait pemeriksaan Surya Darmadi oleh KPK, jelas Alex, sejatinya hal itu dapat dilakukan kapan saja. Dia mengaku pihaknya cukup melakukan koordinasi dengan pihak Kejagung.
"Sebetulnya, tinggal kita koordinasikan antarpenegak hukum saja. Kan biasa, kan jaksa juga ketika tersangkanya ditahan di KPK, mereka minta ke kami supaya difasilitasi. Nggak ada persoalan sebetulnya," ujarnya.
Namun Alex enggan membeberkan kapan waktu pasti KPK bakal memeriksa Surya Darmadi. Menurutnya, Kejagung mengizinkan KPK memeriksa Surya Darmadi.
"Sebetulnya Kejaksaan Agung welcome kapan saja. Sepanjang yang bersangkutan dalam keadaan sehat, tinggal penyidik KPK saja kapan ada waktu, silakan saja ke sana, pasti difasilitasi," tutup Alex.
Kasus di KPK
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014, terhadap Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.
Hingga persidangan Annas Maamun selesai, Surya Darmadi pun tak kunjung datang memenuhi panggilan KPK. Hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai buron, namanya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasus di Kejagung
Di dalam surat dakwaan itu disebutkan bila Surya Darmadi selaku pemilik dari Darmex Group yang membawahi salah satunya PT Duta Palma Nusantara.
Surya Darmadi didakwa merugikan negara akibat melakukan usaha perkebunan sawit di kawasan hutan Indragiri Hulu. Surya didakwa merugikan negara total Rp 86,5 triliun, angka ini turun dari sebelumnya disebut Kejaksaan Agung (Kejagung) Rp 104,1 triliun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan sejumlah perbuatan yang dilakukan perusahaan milik Surya Darmadi ini, salah satunya, perusahaan Surya Darmadi dikatakan telah membuat kerusakan hutan, pencucian uang, hingga membuat negara merugi.
Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto memberikan keterangan pers (ANTARA FOTO/RENO ESNIR) |
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Kerugian itu didapatkan karena negara tidak menerima pendapatan pekerjaan perusahaan Surya dan terjadinya kerusakan hutan. Adapun rinciannya sebagai berikut:
- Memperkaya Surya Darmadi Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp 7.710.528.838.289
- Merugikan keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 (atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94) yang totalnya berarti adalah Rp 4.916.167.585.602
- Merugikan perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000
Bila semuanya dihitung maka totalnya adalah Rp 86.547.386.723.891.
Gedung bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Rengga Sancaya/detikcom) |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini