Polri Ungkap Modus TPPU Tersangka Sabu 47 Kg: Bikin Resto-Main Properti

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Jumat, 09 Sep 2022 17:26 WIB
Konferensi pers kasus TPPU narkoba. (Azhar Bagas Ramadhan/detikcom)
Jakarta -

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus sabu 47 kilogram dengan tersangka Fauzan Afriansyah (FA) alias Vincent. Ternyata modus TPPU yang dilakukan adalah bermain aset properti hingga berbisnis restoran.

"Tadi kan ada banyak di aset itu. Asetnya itu tanah-tanah, dia suka main properti. Properti kasih nama orang lain, kasih nama orang lain, ada kerabatnya, ada teman bisnisnya. Dia suka berinvestasi properti, makanya banyak sekali asetnya," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).

Selain itu, Krisno menyebut FA berpura-pura berbisnis restoran supaya uang yang dinikmatinya terlihat hasil dari kerja halal.

"Nggak ada (profesi aslinya). Buka restoran, nggak jelas. Tapi istrinya ada dua, satu lagi istrinya masih anak-anak, kehidupannya mantap," katanya.

Selanjutnya, Krisno menyebut FA juga kerap berfoya-foya. FA juga disebut memiliki hobi motor gede (moge).

"(FA) juragan, juragan ngehabis-habisin (uang) ke hotel, duduk pacaran, naik motor. Iya (hasil dari narkoba), mana mungkin orang punya motor kayak gini, dia suka Harley, suka bisnis properti," ujarnya.

Sebelumnya, Krisno mengatakan FA ditangkap di Bali pada 26 Juli 2022 sekitar pukul 13.00 Wita. Kasus ini awalnya bermula dari penangkapan tiga tersangka MN, HA, dan MD di perairan Bengkalis, Riau, dengan barang bukti sabu 47 kilogram dari Malaysia pada 12 April 2022.

"Dalam proses penyidikan, diperoleh informasi orang-orang yang terkait dengan tindak pidana dimaksud, sehingga diterbitkan DPO atas NAMA AM alias AT (napi) dan ABD alias DL," kata Krisno dalam keterangan tertulis.

Lalu, ABD alias DL ditangkap pada 12 Juni 2022 di Kota Pekanbaru, Riau, dan saat ini perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejagung RI atau P21.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap dua orang DPO tersebut, diperoleh informasi yang mengarah terhadap dugaan keterlibatan orang lain bernama FA alias V, sehingga selanjutnya diterbitkan DPO," katanya.

"FA alias V berhasil ditangkap pada 26 Juli 2022 sekitar pukul 13.00 Wita di sebuah hotel yang terletak di Bali," tambahnya.

FA mengakui 47 kilogram sabu itu berasal dari salah satu DPO Malaysia berinisial UJ. Berdasarkan data transaksi keuangan, FA dinyatakan melakukan TPPU dan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

Selain itu, penyidik menyita 7 handphone dalam kasus ini. Lalu 46 unit objek tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi, Jakarta, Bogor, dan Bandung.

"Dengan estimasi jumlah aset kurang lebih sebesar Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah)," katanya.

Simak video 'Surya Darmadi Juga Didakwa Lakukan TPPU Rp 7,7 Triliun!':






(azh/yld)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork