Polda Riau memusnahkan 86 kg narkoba jenis sabu hasil tangkapan. Barang haram itu didapat dari enam jaringan narkoba yang dibekuk Ditnarkoba Polda Riau.
Sabu dimusnahkan dengan dicampur detergen di halaman Polda Riau di Jalan Pattimura. Hadir saat pemusnahan Direktur Narkoba Kombes Victor Siagian perwakilan BNNP, Kejaksaan, Kabid Humas Kombes Sunarto, dan enam tersangka.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti yang didapat Subdit I Ditnarkoba itu diuji ulang oleh petugas Labfor Polda Riau. Setelah benar keasliannya, sabu direndam dan diaduk di ember dengan campur detergen.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan barang bukti didapatkan dari tersangka jaringan internasional. Keenam jaringan diketahui adalah kurir dan bandar.
"Pemusnahan sabu sebanyak 86 kg lebih ini berasal dari enam tersangka. Mereka sebagai kurir dan bandar," terang Sunarto, Kamis (4/11/2021).
![]() |
Sunarto menyebut 81 kg sabu didapat dari jaringan asal Aceh berinisial ASM (52) dan HAS (47). Sabu diamankan dari dua lokasi berbeda di Pekanbaru, Riau, Oktober lalu.
"Saat itu tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba dipimpin AKBP Hardian dapat informasi peredaran narkoba jaringan internasional Aceh-Riau. Mereka sedang ada di wilayah Kota Pekanbaru," katanya.
AKBP Hardian bersama tim langsung turun menangkap ASM. Dari ASM disita barang bukti 32 kg sabu dalam kemasan teh China yang disimpan dalam kotak di rumah kontrakan di Jalan Swadaya Pekanbaru.
Setelah menangkap ASM, tim melakukan pengembangan dan menangkap seorang wanita, HAS. Dari HAS barang bukti sabu sebanyak 49 kg turut disita.
"Mereka adalah jaringan internasional yang memasukkan barang dari Malaysia. Dari sana dikendalikan WNI di Aceh inisial AGM bekerja sama dengan seorang narapidana," katanya.
Sementara untuk barang bukti 4 kg lebih sabu merupakan tangkapan Satnarkoba Polresta Pekanbaru pertengahan Oktober lalu. Ada empat orang ditangkap, yakni KI (42), AD (24), HE (20), dan AZ (20), warga Pekanbaru.
(ras/jbr)