Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus penyelundupan sabu seberat 47 kilogram yang dilakukan oleh tersangka Fauzan Afriansyah (FA) alias Vincent. Alhasil, lima unit Harley-Davidson dan kendaraan mobil mewah lainnya disita terkait kasus itu.
Pantauan detikcom, pukul 13.14 WIB, kelima motor Harley tersebut ditampilkan di konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jumat (9/9/2022). Selain itu, ada mobil mewah seperti Jaguar hingga Mercedes-Benz.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengatakan FA ditangkap di Bali pada 26 Juli 2022 sekitar pukul 13.00 Wita. Kasus ini awalnya bermula dari penangkapan tiga tersangka MN, HA, dan MD di perairan Bengkalis, Riau, dengan barang bukti sabu 47 kilogram dari Malaysia pada 12 April 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam proses penyidikan, diperoleh informasi orang-orang yang terkait dengan tindak pidana dimaksud, sehingga diterbitkan DPO atas NAMA AM alias AT (napi) dan ABD alias DL," kata Krisno dalam keterangan tertulisnya.
![]() |
Lalu, ABD alias DL ditangkap pada 12 Juni 2022 di Kota Pekanbaru, Riau, dan saat ini perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh JPU Kejagung RI atau P21.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap dua orang DPO tersebut, diperoleh informasi yang mengarah terhadap dugaan keterlibatan orang lain bernama FA alias V, sehingga selanjutnya diterbitkan DPO," katanya.
"FA alias V berhasil ditangkap pada 26 Juli 2022 sekitar pukul 13.00 Wita di sebuah hotel yang terletak di Bali," tambahnya.
FA mengakui 47 kilogram sabu itu berasal dari salah satu DPO Malaysia berinisial UJ. Berdasarkan data transaksi keuangan, FA dinyatakan melakukan TPPU dan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.
Selain itu, penyidik menyita 7 handphone dalam kasus ini. Lalu 46 unit objek tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi, Jakarta, Bogor, dan Bandung.
"Dengan estimasi jumlah aset kurang lebih sebesar Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah)," katanya.
Lihat juga video 'Polda Jateng-Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu Afrika Rp 500 Juta':