Bisakah Saya Perkarakan Tetangga yang Bakar Sampah Sembarangan?

detik's Advocate

Bisakah Saya Perkarakan Tetangga yang Bakar Sampah Sembarangan?

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 09 Sep 2022 09:06 WIB
Ilustrasi Sampah Belanja Online
Ilustrasi (Dok. Shutterstock)
Jakarta -

Hidup bertetangga penuh cerita. Apalagi bila punya tetangga berbeda budaya. Salah satunya dialami pembaca detik's Advocate.

Berikut pertanyaan lengkapnya:

Ada orang (tetangga) suka bakar sampah sembarangan, dan asapnya mengganggu. Apa yang harus dilakukan? Bisakah dikenalan sanksi?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terima kasih pak

Selain itu, pembaca detik's Advocate juga bisa mengirimkan permasalahan yang terjadi sehari-hari dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com

ADVERTISEMENT

JAWABAN:

1. Soal bakar membakar sampah, diatur dalam UU Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Pasal 29 ayat 1 huruf g:

Setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

2. Lalu apa sanksinya?

UU Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan sanksi untuk diatur oleh peraturan daerah kabupaten/kota.

Jadi, sanksi membakar sampah yang mengganggu lingkungan diatur di masing-masing Perda.

Contoh:

Perda DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Perda Nomor 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah, maka yang membakar sampah sembarangan diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 50 juta.

Sanksi pelaku pembakar sampah yang mengganggu lingkungan diatur di masing-masing Perda tiap daerah.Tim detik's Advocate

3. Contoh Kasus

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta memberikan sanksi denda kepada pelaku pembakaran sampah sembarangan berinisial AR yang membakar sampah di Jalan Kebagusan Raya, Jakarta Selatan, pada 19 Mei 2022. AR dikenai denda Rp 500 ribu.

4. Kepada Siapa Bila Mau Lapor?

Karena peristiwa ini diatur oleh Perda, maka penegak hukum Perda adalah Pemda. Dalam hal ini Dinas terkait atau Satpol PP. Warga yang keberatan bisa melaporkan hal itu ke kelurahan, dinas atau Satpol PP setempat.

Demikian jawaban dari kami

Terima kasih

Tim hukum detik's Advocate

detik's advocate

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Simak juga 'Tertipu Brosur Rumah, Bisakah Pengembang Kita Pidanakan?':

[Gambas:Video 20detik]



(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads