Hidup bertetangga penuh cerita. Apalagi bila punya tetangga berbeda budaya. Salah satunya dialami pembaca detik's Advocate.
Berikut pertanyaan lengkapnya:
Ada orang (tetangga) suka bakar sampah sembarangan, dan asapnya mengganggu. Apa yang harus dilakukan? Bisakah dikenalan sanksi?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terima kasih pak
Selain itu, pembaca detik's Advocate juga bisa mengirimkan permasalahan yang terjadi sehari-hari dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com
JAWABAN:
1. Soal bakar membakar sampah, diatur dalam UU Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 29 ayat 1 huruf g:
Setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
2. Lalu apa sanksinya?
UU Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan sanksi untuk diatur oleh peraturan daerah kabupaten/kota.
Jadi, sanksi membakar sampah yang mengganggu lingkungan diatur di masing-masing Perda.
Contoh:
Perda DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Perda Nomor 3/2013 tentang Pengelolaan Sampah, maka yang membakar sampah sembarangan diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 50 juta.
Sanksi pelaku pembakar sampah yang mengganggu lingkungan diatur di masing-masing Perda tiap daerah.Tim detik's Advocate |
3. Contoh Kasus
Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta memberikan sanksi denda kepada pelaku pembakaran sampah sembarangan berinisial AR yang membakar sampah di Jalan Kebagusan Raya, Jakarta Selatan, pada 19 Mei 2022. AR dikenai denda Rp 500 ribu.
4. Kepada Siapa Bila Mau Lapor?
Karena peristiwa ini diatur oleh Perda, maka penegak hukum Perda adalah Pemda. Dalam hal ini Dinas terkait atau Satpol PP. Warga yang keberatan bisa melaporkan hal itu ke kelurahan, dinas atau Satpol PP setempat.
Demikian jawaban dari kami
Terima kasih
Tim hukum detik's Advocate
![]() |
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Simak juga 'Tertipu Brosur Rumah, Bisakah Pengembang Kita Pidanakan?':