Ayah Tiri Cabul di Tangerang Tertangkap di Bali gegara Foto Viral

Ayah Tiri Cabul di Tangerang Tertangkap di Bali gegara Foto Viral

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 08 Sep 2022 16:35 WIB
Polisi merilis penangkapan ayah tiri yang cabuli anak di Tangerang.
Polisi merilis penangkapan ayah tiri yang cabuli anak di Tangerang. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Pria berinisial S (42) ditangkap atas dugaan pencabulan anak tirinya yang berusia 12 tahun di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Pelaku ditangkap polisi di Denpasar, Bali.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra mengatakan kasus ini terungkap usai pihaknya mendapatkan informasi dari kepolisian di Denpasar Selatan. Saat itu pihak Polsek Denpasar Selatan mencurigai seorang pria yang memiliki kesamaan dengan sosok pelaku pelecehan yang tengah viral.

"Setelah viral itu kita dapat dari Unit Reskrim Polsek Denpasar ada kesamaan ciri-ciri pelaku. Kita dapat informasi dari Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan," kata Aldo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aldo mengatakan pelaku yang bekerja sebagai penata rambut ini memang sempat berpindah ke Bali pada Januari 2002 usai terakhir kali melakukan tindakan pelecehan kepada anak tirinya. Aldo juga membantah pelaku disembunyikan oleh keluarganya.

"Dia kerja di sana. Dia ninggalin keluarganya kerja di sana, nggak disembunyikan," terang Aldo.

ADVERTISEMENT

Polres Tangerang Selatan lalu menjemput pelaku ke Bali. Pelaku lalu dibawa ke Polres Tangsel pada Minggu (4/9).

Pelaku Bekerja sebagai Hairstylist

Latar belakang S juga terungkap. Pelaku diketahui bekerja sebagai penata rambut.

"Pelaku tukang potong rambut atau hairstylist. Berpindah-pindah terakhir di Denpasar, Bali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Ketika ditangkap pada Minggu (4/9), pelaku pun tengah bekerja di salon daerah Denpasar, Bali.

"Polisi menyisir dan menelusuri keberadaan tersangka dan selanjutnya berhasil mengamankan tersangka yang sedang bekerja di salah satu salon di Denpasar," tutur Zulpan.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebelumnya ditulis pelaku melakukan pencabulan terhadap anak di Tangerang Selatan. Redaksi mengoreksi lokasi kejadian setelah mendapat informasi lengkap dari pihak kepolisian.

Lihat juga video 'Bejat! Ayah di Lampung Cabuli Anak Kandungnya Selama Setahun':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads