Modus Tabrak Lari, Tentara Gadungan Jambret Duit Rp 300 Juta di Jaksel

Modus Tabrak Lari, Tentara Gadungan Jambret Duit Rp 300 Juta di Jaksel

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 08 Sep 2022 16:58 WIB
Polisi merilis kasus TNI gadungan pelaku perampasan Rp 300 juta di Jaksel.
Polisi merilis kasus TNI gadungan pelaku perampasan Rp 300 juta di Jaksel. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua pria inisial AS (53) dan ES (49) terkait aksi pemerasan dan pencurian. Kedua pelaku memeras korban dengan modus mengaku-aku sebagai korban tabrak lari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan peristiwa itu terjadi pada Senin (29/8) sekitar pukul 10.30 WIB di Pancoran, Jakarta Selatan. Awalnya korban disuruh berhenti dengan alasan telah menabrak orang.

"Pelaku turun dan mengatakan ke korban bahwa korban telah menabrak orang yang kemudian keluarganya meminta ganti rugi," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adu mulut sempat terjadi antara korban dan pelaku. Pasalnya, korban merasa tidak pernah menyerempet keluarga pelaku.

Namun salah satu pelaku inisial AS lalu turun dari mobil. Pelaku AS lalu mengaku-aku sebagai anggota TNI, padahal bukan.

ADVERTISEMENT

"Dia tunjukkan KTA dan ngaku sebagai anggota TNI," ujar Zulpan.

Zulpan mengatakan, ketika proses adu mulut itu terjadi, pelaku melihat ada tas hitam yang berada di mobil korban. Sambil menodongkan airsoft gun, pelaku lalu mengambil tas hitam milik korban yang berisi uang ratusan juta rupiah.

"Pelaku membuka pintu belakang dan mengambil tas warna hitam yang berisi uang Rp 300 juta," jelas Zulpan.

Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya. Polisi lalu melakukan penyelidikan untuk mengungkap keberadaan pelaku.

Penyelidikan dilakukan jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang dipimpin oleh AKBP Indrawienny Panjiyoga selaku kasubdit. Kedua pelaku ditangkap di Cilegon, Banten, pada Minggu (4/9).

Kedua pelaku kini telah ditahan di Polda Metro Jaya. Keduanya dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

Lihat juga video 'Mobil Diamuk Warga Usai Tabrak Pemotor di Palembang':

[Gambas:Video 20detik]



(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads